banner 728x90
Basyaruddin Idris Staf Khusus Gubernur Kepri.

Staf Khusus Gubernur Kepri: Harusnya Ketua Dewan Sama-sama Berjuang dengan Ansar Ahmad

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Staf Khusus Gubernur Kepri Basyaruddin Idris angkat bicara, tentang polemik surat Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI yang membatalkan pungutan retribusi labuh jangkar. Khususnya pernyataan Ketua DPRD Kepri yang menuding Gubernur Kepri H Ansar Ahmad kurang gesit atau lamban.

“Kita punya Perda kok untuk penarikan labuh jangkar itu. Sedangkan dari Dirjen Hubla, itu kan surat. Harusnya, Ketua DPRD Kepri sama-sama berjuang dengan Gubernur Kepri, untuk mendapatkan PAD dari labuh jangkar itu. Bukan menuding Pak Gub lamban,” kata Basyaruddin Idris alias Oom saat memberikan keterangan kepada suaraserumpun.com, Selasa (21/9/2021).

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI menerbitkan kebijakan yang melarang Pemprov Kepri memungut retribusi dari sektor labuh jangkar, melalui Surat Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh pemerintah pemerintah. Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Arif Toha, tanggal 17 September 2021 lalu.

Di dalam surat tersebut dituliskan jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat close list. Sehingga pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD.

Baca Juga :  Sirkuit Formula One di Bintan Jadi Green Circuit, Panjangnya 5,2 Kilometer

Kemudian, kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sesuai yang diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2009, tidak dapat dikenakan pungutan. Termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Pada poin kedua dalam surat tersebut, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemprov Kepri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam PP nomor 10 tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Hanya saja, surat tersebut bukan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya melalui sidang non litigasi berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Bintan Daftar Open Bidding Sekda Definitif, Seleksi Administrasi Diumumkan Rabu Ini

“Pungutan retribusi labuh jangkar itu kan ada Perda. Kemudian, Ketua DPRD Kepri kan sudah tahu juga, kalau surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla Menhub itu melanggar PP dan Undang Undang. Seharusnya Ketua DPRD Kepri yang lebih gesit, yang memperjuangkan retribusi daerah dari labuh jangkar ini,” jelas Basyaruddin Idris.

Kalau Ketua DPRD Kepri menilai atau menyatakan Gubernur Kepri kurang gesit atau lambat, lanjut Basyaruddin Idris, justru semua pihak sudah melihat langkah Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang sangat agresif dan aktif, untuk memperjuangkan dan mempercepat realisasi retribusi labuh jangkar ini.

“Justru sangat tinggi perjuangan Pak Gubernur Kepri untuk memperjuangkan retribusi labuh jangkar itu. Seharusnya, Ketua Dewan Kepri sama-sama berjuang dengan Pak Gub ke pusat. Bagaimana agar bisa mendapatkan PAD yang cukup besar bagi Provinsi Kepri dari retribusi labuh jangkar ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Yuk, Ikuti Vaksinasi Booster PWI Tanjungpinang, Catat Tanggalnya

Justru, lanjut Basyaruddin Idris, dirinya tidak melihat semangat dari Ketua DPRD Kepri untuk memperjuangkan retribusi dari sektor labuh jangkar di Kepri ini.

“Ketika gubernur leguh legah ke pusat memperjuangkan labuh jangkar, kita tidak melihat semangat Ketua DPRD untuk mempejuangkan PAD Kepri,” sambung Staf Khusus Gubernur Kepri ini.

Semestinya, kata Staf Khusus Basyaruddin Idris, Ketua DPRD Kepri sama-sama memperjuangkan retribusi labuh jangkar ini. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Staf Khusus Gubernur Kepri ini pun berharap, agar wakil-wakil rakyat Kepri lainnya turut membantu Gubernur Kepri, untuk melobi pemerintah pusat, untuk merebut hak-hak Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kita kok yang punya wilayah laut yang sangat luas ini. Kalau dulu kita berjuang pembentukan Provinsi Kepri, karena kita punya potensi kelautan yang luas. Sekarang, menjelang Hari Jadi ke-19 Provinsi Kepri, saatnya berjuang untuk mendapatkan hak pungutan retribusi labuh jangkar,” tutup Basyaruddin Idris alias Oom. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *