banner 728x90
AHY Ketua Umum Demokrat saat mempertanyakan keabsahan KLB ilegal yang dilaksanakan kubu Moeldoko.

Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN, Musda di Kepri Ditunda Lagi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Fraksi Demokrat DPR RI mengajak publik untuk menyoroti bukti dan saksi KLB ilegal di Pengadilan TUN. Kondisi Demokrat ini membikin Musda Partai Demokrat Kepri ditunda lagi.

Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar, Kamis (16/9/2021) besok.

Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak kubu Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujar Hinca melalui keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga :  Bermodal Kesabaran, Kini Feri Baserah Jadi Juragan Jamur Tiram

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Baca Juga :  Medsos dan Website Diskominfo Kepulauan Riau Masuk 6 Terbaik Nasional

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, gugatan Penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum.

“Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,” tuturnya.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.

Musda Demokrat Kepri


Pada kesempatan lain, penyelenggaraan Musda DPD Partai Demokrat Kepri ditunda lagi. Direncanakan, Musda Demokrat Kepri akan dilaksanakan, Selasa (14/9/2021) kemarin, setelah mengalami penundaan jadwal sebelumnya.

Baca Juga :  Nilai IKIP Provinsi Kepri di Atas Rata-Rata Nasional, Ansar Diganjar Penghargaan

“Iya, Musda Demokrat Kepri ditunda lagi. Tapi, waktu penundaannya belum ditetapkan. Masih menunggu dari DPP,” kata Remon, Sekretaris DPC Partai Demokrat Bintan.

Namun dalam hal ini, Remon tidak memberikan penjelasan, penyebab dari penundaan Musda Demokrat itu. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *