banner 728x90
Lima paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Pengedar Tak Kapok, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang ‘Panen’ Sabu Lagi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tanjungpinang sepertinya tak kapok, meski sudah belasan orang yang ditangkap, sejak Agustus 2021 lalu. Kini, Polres Tanjungpinang panen sabu lagi. Seminggu, tujuh paket yang ditemukan polisi. Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang ‘panen’ sabu lagi.

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pengedar sabu di satu rumah Jalan Usman Harun Kelurahan, Tanjungpinang Barat, Rabu (8/9/2021) dini hari lalu. Penangkapan berawal , Selasa (7/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat. Seorang laki-laki di kediaman Jalan Usman Harun memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu.

Atas laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 00.10 WIB, tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan alamat rumah tersebut, dan melihat ada laki-laki sedang berdiri di ruang tamu rumahnya.

Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama AG. Didampingi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap AG. Awalnya ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu di sela pintu dapur rumah. Kemudian, ditemukan lagi 1 paket diduga sabu di lantai rumahnya. Awalnya tersangka AG meletakan sabu itu di Gorden Pintu Kamarnya.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Membagikan Kunci Sukses kepada Pelajar SMAN 1 Lingga

“Saat diinterogasi mengenai 2 paket sabu dengan berat 0,06 gram yang ditemukan tersebut, AG mengaku barang itu miliknya,” kata AKP Ronny B SH Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK, saat memberikan keterangan pers, Senin (13/9/2021).

Dalam penangkapan AG bersama 2 paket sabu itu, turut diamankan 1 unit hape merek Samsung warna putih, serta kartu di dalamnya. Tersangka AG dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dua hari kemudian, Jumat (10/9/2021), Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil lagi meringkus pelaku tindak pidana narkotika di Kampung Jawa, Jalan Kepaya, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Menyongsong Porprov 2022, Plt Bupati Bintan Membuka Raker KONI

Penangkapan ini berawal ketika pukul 17.30, Jumat (10/9/2021, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki bernama MW alias AA yang dicurigai memiliki dan menyimpan sabu. MW alias AA sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.

MW alias AA tersangka pengedar 5 paket sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, ditemukan MW sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya, Kota Tanjungpinang. Saat ingin mendekati laki-laki tersebut, petugas melihat MW membuang barang ke tanah, tidak jauh dari tempat duduknya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 5 paket diduga sabu dengan berat 0,89 gram yang dibungkus dengan plastik bening, di atas tanah.

“Paket sabu itu diakui dibuang oleh MW alias AA pada saat mengetahui kami mendekatinya,” jelas AKP Ronny B SH.

Baca Juga :  Bintanesia FC Menang Tipis, Ini Klasemen Sementara Grup B Piala Gubernur Kepri Zona Bintan

Selain paket sabu, lanjut AKP Ronny, dari tangan tersangka juga diamankan 1 unit hape miliknya. MW alias AA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ya, selama seminggu, ada tujuh paket sabu yang kita amankan dari 2 orang pengedar,” sebut AKP Ronny B SH.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing diancam pidana penjara, paling singkat 5 tahun.

AKP Ronny B SH mengimbau agar masyarakat turut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba.

“Jika ada melihat atau mengetahui orang-orang yang mengonsumsi atau mengedarkan narkotika, bisa menghubungi kami di nomor telepon atau WA, 085805316658,” tutup AKP Ronny B SH Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *