banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Narkoba Iptu Iwan Nopriawan memberikan keterangan pers tentang penangkapan residivis CP sebagai pengedar sabu dan ganja, Jumat (10/9/2021).

Residivis Bikin Polisi Muak, Bawa Sabu Lewat Pelabuhan Tanjungpinang, Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Ulah seorang residivis narkotika berinisial CP (44), membikin polisi muak. Setelah keluar penjara tahun 2019, CP kembali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bintan. Tapi, sabu dari Kota Batam tersebut dibawa tersangka CP, lewat pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.

Penangkapan tersangka CP pengedar sabu ini berawal, ketika jajaran Sat Narkoba Polres Bintan mendapat laporan dari masyarakat, Selasa (17/8/2021) lalu. Warga menyebutkan ada praktik peredaran sabu.

Atas laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP. Dari pengembangan, diketahui CP berada di wilayah Kota Tanjungpinang, tepatnya di Km 15. Awalnya, tim Sat Narkoba Polres Bintan mendatangi kediamannya CP, tapi tersangka tidak ada. Dari pengembangan, didapatkan informasi, bahwa CP sedang berada di ruko (rumah toko) yang terletak di Jl Raja Haji Fisabilillah Km 8 Atas Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Penganut Aliran Kepercayaan di Kepri Sebanyak 0,01 Persen

Di ruko tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Bintan menangkap CP, dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, di dalam tabung (paralon) karton berwarna cokelat. Di tabung ini ditemukan sabu dengan berat bersih 11,99 gram, dari berat kotor 13,32 gram.

Kemudian ditemukan juga 1 paket kecil narkotika jenis ganja, yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild. Ganja ini seberat 1,48 gram (kotor), atau 0,75 gram berat bersih. Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya, berupa 2 set alat hisap sabu atau bong, serta timbangan dan beberapa plastik clip bening. Tersangka mengakui, dua jenis narkotiba (sabu dan ganja) itu miliknya.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Menyumbang Darah di Kampung Tangguh Bebas Narkoba

“Saat ini, tersangka yang merupakan residis narkotika ini, sudah kita amankan. Tersangka inisial CP, sebelumnya pernah ditahan di penjara, 3 tahun. Dengan kasus yang sama. Tahun 2019 bebasnya,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan saat menggelar jumpa wartawan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Jumat (10/9/2021).

“Sekarang, dia bikin lagi sebagai pengedar sabu dan ganja. Barang itu disimpannya di dalam tabung berbentuk paralon kertas tebal. Ruko tempat penangkapan itu, disewa oleh pengedar CP,” tambah Kapolres Bintan didampingi Kasat Narkoba Iptu Iwan Nopriawan dan Kasihumas Iptu Alson.

Pada kesempatan lain, tersangka CP mengaku, setelah keluar dari penjara tahun 2019, dirinya baru mau mengedar lagi, untuk kebutuhan.

Baca Juga :  Dijual Rumah Bertingkat dan Full Keramik dengan Harga Murah, Hubungi Nomor Kontak Ini

“Saya baru dapat barang itu (sabu dan ganja) dari Batam. Mau edar, untuk sekalian makai dikit. Sabu itu saya bawa dari Batam, lewat pelabuhan Tanjungpinang. Baru mau edar ke Bintan. Tapi, udah kena tangkap polisi,” ujar CP singkat.

Dalam kasus pengedaran narkoba ini, CP si residivis yang membikin aparat muak ini, dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *