KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana reses dan sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Senin (6/9/2021), giliran Maiyanti Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diperiksa penyidik Kejari Tanjungpinang.
Dari informasi di Kejari Tanjungpinang, pemeriksaan terhadap Maiyanti Ketua Fraksi Gerindra itu terkait perkara dugaan korupsi di sekretariat DPRD Tanjungpinang, tahun anggaran 2017-2019. Maiyati mulai diperiksa tim penyidik Kejari Tanjungpinang, pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.20 WIB.
Usai pemeriksaan penyidik Kejari, Maiyanti enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Saat ditanya wartawan, Maiyanti menyatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Namun, mengenai materi pemeriksaan, Maiyanti enggan mengungkapkannya.
“Kalau soal itu, tanyakan saja langsung ke penyidik,” kata Maiyanti.
Sampai saat ini, sudah 35 orang yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Tanjungpinang. Baik mantan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019, maupun anggota dewan Tanjungpinang yang masih menjabat saat ini.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril AY saat dimintai keterangan, belum memberikan keterangan lebih detail. Dasril AY menyebutkan, sudah puluhan saksi yang diperiksa. Baik Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019, maupun yang menjabat periode 2019-2024.
“Selain mantan anggota dewan dan anggota dewan yang menjabat sekarang, ASN di Sekretariat DPRD Tanjungpinang ada juga yang dipanggil. Mereka memenuhi panggilan kita,” ucapnya. (SS)