banner 728x90
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Giliran Mantan Wabup Bintan dan Anggota Dewan yang Diperiksa KPK, Terkait Perkara Apri Sujadi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Giliran mantan Wakil Bupati (Wabup) Bintan H Dalmasri Syam dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan Daeng M Yatir, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/9/2021). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK, secara tertutup.

Mantan Wabup Bintan dan Anggota DPRD Bintan ini diperiksa KPK, masih terkait perkara dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bintan non aktif H Apri Sujadi. Sehari sebelumnya, ada lima orang pengusaha rokok dan minuman beralkohol di Tanjungpinang yang diperiksa KPK. Termasuk Mulyadi Tan alias Ahi suami dari Winda OVJ.

Selasa (7/9/2021) pagi, mantan Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam dan Anggota DPRD Bintan Daeng M Yatir memenuhi panggilan KPK. Dua pejabat publik ini dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK, di Mapolres Tanjungpinang. KPK meminta penjelasan terkait perkara kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dikelola oleh BP Kawasan Bintan, selama tahun 2016-2018.

Baca Juga :  Kajari Bintan Terima Laporan Persoalan Lahan TPA Sampah di Binut dari Ormas

Selain H Dalmasri Syam dan Daeng M Yatir, KPK juga meminta keterangan terhadap saksi lainnya, yaitu Yulis Helen Romaidauli yang merupakan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal pada BP Bintan. Serta beberapa orang dari pengusaha Tanjungpinang, seperti Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses. Bahkan Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic juga diperiksa kembali, Selasa (7/9/2021).

“Saya memenuhi undangan KPK,” jawab Dalmasri Syam singkat, saat ditanya wartawan.

Dalam kasus ini, Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan H Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan HM Saleh Umar sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Besok, Hadiri Tablig Akbar di Gedung Daerah Bersama Gubernur Kepri dan Ustaz Syamsuddin Nur Makka

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ini, diduga antara lain bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai. Yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatannya, Bupati Bintan non aktif diduga, dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar. Tersangka HM Saleh Umar, dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendapat Arahan Penguatan Ekonomi dari Presiden RI Jokowi di Rakornas

Dua tersangka tersebut didugakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *