banner 728x90
Wamen ATR/BPN Dr Surya Tjandra, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama warga Desa Lancang Kuning, saat penyerahan sertifikat tanah pelepasan kawasan hutan, Selasa (31/8/2021).

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah, Warga Lancang Kuning ‘Merdeka’ dari Kawasan Hutan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Dr Surya Tjandra SH LLM menyerahkan sertifikat tanah dalam pelepasan kawasan hutan kepada warga Bintan, Selasa (31/8/2021). Kini, pemukiman warga Desa Lancang Kuning, Bintan Utara sudah ‘merdeka’ atau bebas dari kawasan hutan.

Saat ini, Desa Lancang Kuning menjadi pilot project sebagai kampung reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT, dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 hektare. Selama ini keseluruhan wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan hutan. Padahal, masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.

Pada tahun 2020, wilayah tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan seluas 41,98 hektare. Pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah pada tahun 2021 ini, seluas 18,8 hektare atau sebanyak 276 bidang tanah.

Baca Juga :  MTQ Ke-IX Provinsi Kepri di Anambas, Gubernur Melantik Dewan Hakim

Secara simbolis, sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra, bersama Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Usai penyerahan sertifikat tanah pelepasan kawasan hutan tersebut, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, agar proses pelepasan kawasan hutan lindung dapat segera terselesaikan. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa memanfaatkan lahan sebaik-baiknya, bagi peningkatan kesejahteraan.

“Kalau selama ini terkendala dengan kawasan hutan, sekarang warga sudah merdeka. Bisa menggarap atau memanfaatkan secara maksinal. Secara simbolis, sudah diserahkan 25 sertifikat kepada perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan,” kata Roby Kurniawan, usai penyerahan sertifikat serta penandatanganan prasasti.

Baca Juga :  Jelang Real Madrid Menjuarai Liga Champions, Polres Bintan Merazia Senjata Tajam dan Narkoba

Selain menyerahkan sertifikat tanah, kunjungan kerja Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra ke Bintan bertujuan untuk mewujudkan program nawacita reforma agraria. Bersama dengan Gubernur H Ansar Ahmad, Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning di Bintan Utara sebagai Kampung Reforma Agraria.

Reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.

“Reforma agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh Bapak Presiden. Berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” jelas Wamen Surya Tjandra.

Surya Tjandra mengatakan, Kementerian ATR BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR/BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Pesan Ansar Ahmad Saat Menghadiri Pelantikan Pengurus Harian PGI-D Karimun Periode 2023-2027

“Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat. Untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah untuk didapatkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas kunjungan Wamen ATR/BPN dan meresmikan Desa Lancang Kuning sebagai desa reforma agraria, sekaligus penyerahan sertifikat pelepasan kawasan hutan menjadi permukiman.

“Tentunya, sertifikat dan pelepasan kawasan hutan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Agar mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan ekonomi di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan. Sekarang, warga Desa Lancang Kuning sudah merdeka dari kawasan hutan,” tutup Ansar Ahmad. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *