banner 728x90
Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan.

Wamen ATR/BPN Tinjau Landing Point Jembatan Batam-Bintan dan Lokasi Pelepasan Kawasan Hutan di Bintan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Dr Surya Tjandra SH LLM akan meninjau lokasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bintan, Selasa (31/8/2021) hari ini. Selain meninjau lokasi pelepasan kawasan hutan, Wamen ATR/BPN bakal meninjau landing point pembangunan jembatan Batam-Bintan dan menyerahkan sertifikat redistribusi tanah.

“Iya, informasi dari Pemprov Kepri seperti itu. Rencananya, Wamen ATR/BPN RI Pak Dr Surya Tjandra akan meninjau lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (31/8/2021) ini. Wamen juga bakal meninjau lokasi landing point jembatan Batam-Bintan,” kata Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad bersama sejumlah OPD mengadakan rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Askani di ruang kerja Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/8/2021). Rapat tersebut membahas rencana kunjungan kerja Wamen ATR/BPN ke Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan ini sekaligus rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kunjungan Wamen ATR/BPN diagendakan, Selasa (31/8/2021) sampai dengan, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Keluarga Terdampak Bencana Alam Dapat Bantuan dari Pemkab Bintan, Berikut Nominalnya

Reforma agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Pelaksanaan reforma agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan reforma agraria.

Fungsi GTRA adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

Ansar Ahmad Gubernur Kepri memimpin rapat persiapan kunjungan Wamen ATR/BPN ke Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta kepada dinas terkait di lingkungan Pemprov Kepri segera mengklasifikasikan kawasan hutan yang ada di Kepri. Berapa kira-kira lahan yang akan dilepaskan di Kepri, serta kriterianya apa saja.

Baca Juga :  Demokrat Konsolidasi Menuju Pemilu 2024, Hinca: Jangan Ada yang Ganggu Demokrat

“Melalui program ini nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentingan investasi dan sebagainya. Makanya kita segera menyurati kementerian UTR/BPN dan kementerian Kehutanan. Termasuk pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bintan,” sebut Ansar Ahmad.

Sesuai dengan tujuan reforma agraria, setelah status hutan dilepaskan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berwenang penuh untuk mengatur peruntukannya. Kecuali lahan yang dahulunya sudah dihuni masyarakat, sejak turun temurun.

Adapun di Indonesia status hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis. Seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota. Dari lima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.

Baca Juga :  Lebar Jembatan Batam-Bintan 33 Meter, Estimasi Anggaran Bertambah

“Yang penting kita data dulu. Termasuk klasifikasikan sesuai peruntukannya. Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri,” ujar Ansar Ahmad.

Kepala Kanwil BPN Kepri Askani mengungkapkan, kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Kepri selama sekitar 3 hari, dengan agenda di antaranya meninjau landing point jembatan Batam-Bintan. Meninjau lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning, dan penyerahan sertifikat redistribusi tanah. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *