banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan memperlihatkan aplikasi Si Pandu Capil bagi masyarakat Bintan.

Plt Bupati Bintan: Pahami Cara Menggunakan Aplikasi Si Pandu Capil Berikut Ini

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kabupaten Bintan telah menyediakan aplikasi layanan adminisrasi kependudukan (Adminduk), dengan nama Si Padu Capil. Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengajak masyarakat untuk memahami cara menggunakan aplikasi Si Pandu Capil tersebut.

“Kita sudah sediakan aplikasi layanan adminduk di aplikasi Si Pandu Capil ini. Pahami cara menggunakan aplikasi Si Pandu Capil berikut ini ya,” kata Roby Kurniawan kepada suaraserumpun.com, Senin (30/8/2021).

Berikut tahapan penggunaan aplikasi Si Pandu Capil tersebut:

  1. 1. Buka browser dan ketik www.sipanducapil.bintankab.go.id.
  2. 2. Pilih Jenis Layanan: Akta Lahir, Akta Kawin, Akta Sah Anak, Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Pindah, Surat Keterangan dan lain-lain.
  3. 3. Isi Data Pemohon dan Unggah Berkas persyaratan sesuai petunjuk. Klik Kirim.
  4. 4. Jika data valid akan muncul notifikasi No Resi. Silahkan catat no resi/screenshot.
  5. 5. Pemohon dapat mengecek proses berkas dengan memasukkan Nomor Resi dengan klik CEK STATUS NO RESI.
  6. 6. Jika Status permohonan BELUM LENGKAP, silahkan dibaca di kolom keterangan perihal kekurangannya, kemudian lengkapi kekurangannya sesuai kolom keterangan.
Baca Juga :  Ansar Ahmad: Tak Sampai Sebulan, Ada 180 Ribu yang Harus Divaksin

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, guna mempermudah layanan adminduk kepada masyarakat tersebut, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, telah menerapkan sebuah layanan online melalui Aplikasi Si Pandu Capil.

Roby Kurniawan bahkan telah meminta agar setiap OPD Bintan hendaknya mampu mengoptimalkan inovasi agar layanan masyarakat tidak terkendala akibat pandemi Covid 19.

“Warga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi. Sehingga ini sangat pas dengan kondisi warga yang merasa khawatir untuk keluar rumah karena wabah Covid-19,” jelas Roby Kurniawan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *