banner 728x90
Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 2 paket sabu di dalam saku celaka tersangka IW, di Jalan Pemuda, pekan lalu.

Warga Tanjungpinang Berlagak Bawa Sabu dengan Scoopy, Langsung Disikat Polisi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – IW seorang warga Tanjungpinang berlagak membawa 2 paket sabu di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan menggunakan sepeda motor scoopy. Warga ini pun langsung disikat polisi dari jajaran Satres Narkoba, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan IW ini bermula, ketika Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, Jumat (20/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Informasi warga, ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merek Honda scoopy warna hitam, sering datang ke Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Pria ini petenteng atau berlagak membawa sabu dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Temu Kangen dengan Junior dan Guru di Ultah Ke-45 Smanda Tanjungpinang

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi warga, sedang berada di depan rumah.

Kasatres Narkoba AKP Ronny B SH mengatakan, saat ditemui petugas pelaku mengaku bernama IW. Bersama saksi yang ada di lokasi, polisi melakukan penggeledahan terhadap IW. Dari saku celana sebelah kanan IW, polisi menemukan 2 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Narkotika ini dibungkus dengan plastik bening, dengan berat bersih 0,13 gram.

Baca Juga :  HUT Ke-76 TNI AU, Ansar: Lebih Dua Tahun Kita Menghadapi Perang

Selain itu, ditemukan 1 bundel plastik bening, dan 1 gunting. Kemudian, dari jok sepeda motor scoopyn juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 mancis gas, dan 1 pipet kaca. Semuanya berada di dalam kotak kacamata.

“Dari tangannya, kami juga mengamankan 1 hape, dan 1 unit sepeda motor merek Honda scoopy. Semua barang-barang tersebut diakui IW, adalah benar miliknya,” terang AKP Ronny B SH, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/8/2021).

Pelaku IW yang berlagak bawa sabu dengan sepeda motor scoopy, beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku IW melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Begini Persiapan Atlet Taekwondo Kepri Jelang Laga di PON XX Papua

“Pelaku IW diancam pidana penjara, paling singkat 5 tahun,” sebut Kasatres Narkoba mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba. Membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba.

“Kalau ada yang mencurigakan, bisa menghubungi kami di nomor telepon dan WA, 085805316658,” tutup Kasatres Narkoba Tanjungpinang. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *