banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri sidang paripurna DPRD Kepri yang dipimpin oleh Ketua Jumaga Nadeak, Rabu (18/8/2021).

Susunan OPD Pemprov Kepri Dirombak, Bakal Ada Mutasi Pejabat?

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Usulan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad untuk melakukan perombakan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disetujui DPRD Kepri. Susunan perangkat daerah Pemprov Kepri segera dirombak, dan bakal ada mutasi pejabat?

Usulan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad untuk melakukan perombakan susuna Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disambut baik, oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan Ranperda ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/8/2021).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeakn tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono, Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan, Pj Sekretaris Daerah Ir Lamidi, dan kepala-kepala OPD Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Pengantar Galon Air Minum Isi Ulang dan Penjaga Toko Dapat Beasiswa di SBTI Lagoi

Ranperda Perubahan pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini untuk men-design ulang atau redesign organisasi penataan kelembagaan perangkat daerah. Pertama, pembentukan perangkat daerah baru. Kedua, penggabungan OPD. Ketiga, peningkatan tipologi perangkat daerah. Keempat penyesuaian nomenkelatur perangkat daerah.

Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 ini, didasarkan atas evaluasi, koordinasi, konsutasi, fasilitasi, pendampingan dan rekomendasi persetujuan Kemendagri. Sesuai dengan peraturan perundangan, agar tercukupi alasan proses legislasi di dewan memberikan persetujuan atas pengajuan ranperda dimaksud. Selain itu, dilatarelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah.

Kemudian, perubahan OPD ini didasari atas tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke depannya, di era reformasi birokrasi, revolusi industri 4.0. Serta penyesuaian organisasi perangkat daerah untuk pelaksanaan visi misi daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2021-2024.

Baca Juga :  Bantuan Rumah Layak Huni Jadi Prioritas LKKS Bintan

“Kita ingin memaksimalkan fungsi-fungsi pada setiap OPD, dan merelevansikan kebutuhan perangkat daerah dengan masa sekarang,” kata Ansar Ahmad Gubernur Kepri, pada saat paripurna DPRD Provinsi Kepri. Namun, belum menyinggung mutasi pejabat.

Ranperda Perubahan pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini, diajukan perubahan antara lain penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UKM. Dua OPD ini digabung menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM. Kemudian, perubahan tipologi OPD. Yakni peningkatan tipologi dari tipe B menjadi tipe A, dan dari tipe C menjadi tipe B. Selain itu, pengusulan perubahan nomenklatur. Terakhir, pembentukan 2 badan baru. Yaitu Badan Pengelola Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Baca Juga :  Menteri Kominfo Mengabulkan Permintaan Gubernur Kepri, Segera Bangun 28 BTS 4G di Lingga

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Fraksi Partai Nasdem, Gerindra, dan Harapan (Hanura dan PAN) belum menyetujui penggabungan beberapa dinas menjadi satu. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Fraksi-fraksi tersebut berpendapat, setiap OPD tersebut dijadikan satu OPD masing-masing. Karena, setiap urusan yang terkait dinas tersebut sangat memerlukan keseriusan, dan fokus dalam satu OPD.

Terkait dengan kebutuhan pembentukan Badan Perbatasan Daerah, seluruh fraksi menyatakan setuju. Karena, selain sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, juga diharapkan pengelolaan perbatasan daerah dapat dioptimalkan.

“Mengingat Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Serta, memiliki prioritas perbatasan yang cukup banyak, namun minim pembangunan,” kata Lis Darmansyah mewakili Fraksi PDI Perjuangan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *