banner 728x90
DR Andi M Nasrun mantan penasihat hukum Pemprov Kepri.

Andi Asrun: Apri Sujadi Harus Berani Blakblakan, Bongkar Semua Penerima Suap

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – DR Andi Muhammad Asrun SH mantan Penasihat Hukum Pemprov Kepri menyarankan, Bupati Bintan Apri Sujadi harus berani blakblakan kepada penyidik KPK. Dalam perkara tindak pidana korupsi pengaturan cukai rokok ini, Apri Sujadi harus membongkar semua penerima suap gratifikasi tersebut.

“Apri Sujadi harus berani blakblakan, dalam perkara ini. Pasti banyak yang terlibat dalam perkara gratifikasi pengaturan cukai rokok tersebut,” kata Andi Nasrun, saat memberikan keterangan pers, Jumat (13/8/2021).

Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini menangani perkara mantan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun. Beberapa tahun lalu, H Nurdin Basirun ditangkap KPK dengan dugaan gratifikasi reklamasi di Batam.

Baca Juga :  Agus Wibowo: Economic Leadership for REL di Kemendagri Membahas Ketahanan Pangan dan Laju Inflasi

Nah, saat ini, kata Andi Nasrun, Bupati Bintan H Apri Sujadi yang berhadapan dengan KPK. Bupati Bintan mesti berani terbuka dalam memberikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri Sujadi harus berani buka-bukaan mengenai informasi kepada penyidik KPK.

“Bongkar semua penerima suap dan pejabat-pejabat yang turut serta dalam perkara yang dihadapi ini. Bukan saja penerima. Pemberi suap harusnya turut diseret ke KPK. Sekarang, Bupati Bintan Apri Sujadi harus berani blakblakan ke KPK,” ujarnya.

Karena, lanjut Andi Nasrun, perkara tindak pidana korupsi banyak mata rantai pelaku yang terlibat. Justru itu, Andi Nasrun menyarankan, Apri Sujadi si mantan Ketua DPD Demokrat Kepri ini, harus berani meniru langkah yang dilakukan Nurdin Basirun mantan Gubenur Kepri.

Baca Juga :  Roby dan Dewi Safari ke Mantang, Ada Sejibun Program yang Bakal Direalisasikan

“Saat Nurdin Basirun diperiksa, beliau membuka para pejabat Pemprov Kepri yang memberi gratifikasi kepadanya. Sehingga, itu memudahkan proses hukum yang dihadapinya,” jelas Andi Nasrun.

Dengan demikian, tambah Andi Nasrun, setelah Nurdin Basirun dihukum, maka dengan barang bukti yang sudah ada pada KPK, tinggal menunggu waktu proses hukum selanjutnya.

“Proses selanjutnya ini, ditujukan kepada pemberi suap kepada Nurdin. Apri Sujadi juga harus melakukan ini. Para pemberi suap mesti diseret juga ke KPK,” demikian dipaparkan Andi Nasrun. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *