banner 728x90
Hewan kurban sapi bantuan dari Presiden RI Jokowi buat Pemkab Bintan telah tiba sebelum Idul Adha. Petugas penyembelihan hewan kurban harus menjalani rapid antigen.

Selain Rapid Antigen, Pahami Ketentuan Petugas Penyembelihan Hewan Kurban Berikut Ini

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban Idul Adha pada tahun 1442 hijriah ini, diwajibkan menjalani Rapid antigen. Selain itu, pahami ketentuan lainnya bagi petugas penyembelihan hewan kurban berikut ini.

Nah, bagi petugas penyembelihan hewan kurban ini, tapi tak perlu khawatir soal menjalani Rapid tes antigen ini. Sebab, Rapid antigen disediakan secara gratis, tapi bagi petugas penyembelihan di wilayah Kabupaten Bintan.

Indra Gunawan Kabag Kesra Setdakan Bintan menjelaskan, kegiatan penyembelihan hewan kurban pada momen Idul Adha, bisa berlangsung dalam kurun waktu empat hari. Yaitu, dimulai setelah salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Dalam masa kurun waktu 4 hari ini, masyarakat diminta untuk mengatur jadwal penyembelihan hewan kurban. Guna menghindari kerumunan dan waktu yang dibutuhkan setiap penyembelihan tidak terlalu lama. Berkisar 4 sampai 5 jam, antara pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Pendapatan dan Belanja Pemkab Bintan Malah Turun di Perubahan APBD 2022

Dalam proses penyembelihan hewan kurban pada tahun ini, ada beberapa ketentuan lain, selain memiliki hasil Rapid antigen. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh panitia atau petugas, dengan jumlah terbatas. Sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kuban. Serta mentaati protokol kesehatan, dan memperhatikan kebersihan petugas dan kebersihan alat.

“Petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban, harus menjalani rapid antigen. Untuk rapid antigen ini, digratiskan oleh Pemkab Bintan. Dengan cara berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,” jelas Indra Gunawan, usai menerima bantuan hewan kurban dari BPR Bintan dan Bank Riau Kepri, Senin (19/7/2021).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Meneteskan Air Mata Melihat Keadaan Keluarga Suku Laut di Pulau Gare Batam

Indra Gunawan menambahkan, petugas penyembelihan hewan kurban diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan. Serta, panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai, setelah selesai proses penyembelihan.

Peternak memberi pakan untuk hewan kurban sebelum penyembelihan.

Jokowi Bantu Seekor Sapi

Masyarakat Bintan tetap antusias berkurban pada masa pandemi Covid-19 ini. Menjelang lebaran Idul Adha tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan mendata, ada sebanyak 267 sapi dan 119 ekor kambing, yang menjadi hewan kurban. Jumlah hewan kurban itu tersebar di masjid dan musala di 10 wilayah kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Idul Adha 1442 hijriah tahun ini, Bupati dan Wakil Bupati Bintan serta pegawai Pemkab Bintan mengurbankan 10 ekor sapi. Ditambah sumbangan dari BPR Bintan dan Bank Riau Kepri sebanyak 3 ekor. Serta bantuan hewan kurban dari Presiden RI Jokowi seekor sapi.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Rp60,2 Miliar buat Natuna di Tahun 2022

Bupati Bintan H Apri Sujadi menuturkan, Pemkab Bintan akan mengatur proses penyembelihan hewan kurban, serta pendistribusiannya kepada masyarakat. Ia meminta agar petugas penyembelihan hewan kurban sampai pendistribusian ke warga, harus mengikuti anjuran protokol kesehatan.

Kemudian, setiap camat dan kepala desa diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kurban di wilayah masing-masing. Bupati mengingatkan, jangan sampai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban menimbulkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

“Alhamdulillah, meski di masa pandemi, antusias berkurban masyarakat Bintan masih tinggi,” tutup Apri Sujadi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *