banner 728x90
Riono Staf Ahli Wali Kota Tanjungpinang memberikan keterangan soal wajib bayar Rapid tes antigen di posko PPKM Darurat.

Soal Rapid Antigen di Posko PPKM Darurat, Riono: Tak Ada Bahasa Diwajibkan untuk Bayar!

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Riono Staf Ahli Wali Kota Tanjungpinang menyatakan, Rapid tes antigen wajib dilakukan bagi warga di luar kriteria essential dan kritikal yang ingin masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang. Namun, tidak ada bahasa diwajibkan untuk bayar untuk melakukan Rapid tes antigen di posko PPKM Darurat.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri yang memang wajibkan untuk perjalanan darat di daerah PPKM Darurat,” ujar Riono pada saat memberikan penjelasan tentang polemik warga Bintan yang diwajibkan rapid tes antigen di daerah perbatasan Tanjungpinang-Bintan, usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota dewan Bintan dan ormas, di Seipulai, Kamis (15/7/2021) pagi.

Riono menerangkan, jika Rapid tes antigen tidak ada, maka pemerintah berinisiatif menyediakan di posko pengetatan PPKM Darurat, untuk rapid tes antigen.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Meluncurkan Aplikasi Srikandi dan iBintan

“Jadi, tidak ada bahasa kami diwajibkan untuk bayar. Kalau memang tidak bisa, silakan warga yang tidak masuk dalam sektor essential dan kritikal itu, untuk kembali,” terangnya.

Riono menegaskan, kewajiban Rapid tes antigen itu memang benar dilakukan, di lokasi penyekatan PPKM Darurat Tanjungpinang. Khususnya di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Hal ini dilakukan bagi warga yang ingin menuju ke Tanjungpinang, yang tidak sesuai dengan kriteria sektor yang diprioritaskan. Yakni sektor essential dan kritikal.

“Intinya, yang diharapkan di penyekatan ini sebenarnya, supaya masyarakat tidak ada melakukan kunjungan-kunjungan. Jika tidak penting dalam proses pekerjaan dan kepentingan di sektor essential dan kritikal. Jadi, tetap lah di rumah,” sarannya.

Baca Juga :  Begini Sosok Irjen Pol Rudi Pranoto di Mata Ansar Ahmad

Jika masyarakat Bintan hendak ke Tanjungpinang dengan tujuan bekerja, Riono menyatakan, jika ada Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) yang keluarkan atasannya, siapa pun dia, tidak perlu menunjukkan Rapid tes antigen.

“Jangankan itu, kalau ada sopir lori membawa sembako, boleh lewat. Asalkan bisa menunjukkan surat vaksinasi dan surat dari tempat kerjanya,” ucap mantan Sekdako Tanjungpinang ini.

Begitu juga dengan pedagang sayur yang masuk Tanjungpinang, bisa meminta surat keterangan lurah atau kades yang menyebutkan yang bersangkutan berdagang sembako, untuk kebutuhan masyarakat ke Tanjungpinang.

Baca Juga :  Setelah STT REAL Batam, Cen Sui Lan Menyerahkan Bantuan Bus untuk STIE Bentara Persada

Contoh lain yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal, Riono menerangkan, seseorang bekerja pelayan kesehatan masuk pada sektor kritikal. Saat masuk ke Tanjungpinang untuk bekerja, tunjukkan saja STRP dan kartu vaksinisasi dosis pertama.

“Contoh dia bekerja di rumah sakit, pimpinan rumah sakit tunjukkan bahwa dia adalah pelayan masyarakat di bidang kesehatan. Dia boleh masuk, dan tidak perlu Rapid test antigen,” terangnya.

Begitu juga pegawai di Pemerintah Provinsi Kepri, tunjukkan saja kartu vaksinisasi dosis pertama, dan STRP dari pimpinannya.

“Tinggal bilangg, saya pegawai di Provinsi Kepri kerjaan tiap hari bolak balik, itu boleh tanpa Rapid tes antigen,” demikian dipaparkan Riono. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *