banner 728x90
Tjejep Yudiana juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri menyampaikan tentang Surat Edaran Gubkepri mengenai PPKM darurat di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Edaran Gubkepri: Penerapan PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang Dimulai Senin Ini

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri) H Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran Nomor 538/SET-STC19/VII/2021. Berdasarkan edaran Gubkepri ini, penerapan PPKM darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang dimulai, Senin (12/7/2021) ini.

Surat Edaran yang diterbitkan Gubkepri Ansar Ahmad ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Instruksi Mendagri nomor 20/2021 ini, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai zona PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.

Ansar Ahmad Gubkepri melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri dr Tjetjep Yudiana menyampaikan hal ini pada saat memberikan keterangan pers secara virtual, tentang penerapan PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :  Nama Airlangga Hartarto Menggema di Senam Sehat Bersama Cen Sui Lan

“Karena pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka apa yang menjadi arahan dari pusat akan kita laksanakan,” kata Tjetjep.

Dalam surat edaran tersebut diterangkan jika selama pemberlakuan PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang, kegiatan perkantoran sektor pemerintahan dan swasta non-esensial, wajib melakukan 100 persen kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sementara, kegiatan perkantoran esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, serta teknologi informasi dan komunikasi dilakukan WFO maksimal 25 persen dari kapasitas seluruh pegawai atau staf.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Kepri Punya Pesan Khusus buat CPNS Pemprov

Selain itu, untuk sektor kritikal yaitu kesehatan dan ketertiban keamanan masyarakat dapat melaksanakan 100 persen masuk kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, apotik dan toko kesehatan dapat beroperasi selama 24 jam. Lalu supermarket, warung kelontong, dan pasar swalayan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung sebatas 50 persen.

Selanjutnya fasilitas publik termasuk taman bermain, alun-alun, tempat wisata ditutup sementara waktu. Juga ditetapkan peniadaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat berlaku akan tetapi akad nikah dapat dilaksanakan dengan hanya dihadiri oleh keluarga inti mempelai yang bersangkutan.

Baca Juga :  PWI Gelar Sayembara Baca Puisi Multimedia Berhadiah Rp25 Juta

PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi yang sesuai untuk keputusan berikutnya. Sementara PPKM diperketat untuk Kabupaten dan Kota di Kepri selain Batam dan Tanjungpinang diterapkan sampai dengan 22 Juli 2021.

“Sebagai tambahan informasi per 10 Juli 2021 untuk Kota Batam tercatat 2.494 kasus aktif dengan tingkat keterisian tempat tidur mencapai 76,73 persen. Sementara kota Tanjungpinang tercatat 1.485 kasus aktif dengan tingkat keterisian tempat tidur mencapai 93,56 persen,” sebut Tjejep Yudiana. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *