KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr Gama AF Isnaeni menyatakan, petugas Puskesmas Kijang telah melaksanakan tugasnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Covid-19, pada saat menangani pasien dari karyawan Swalayan WS. Tidak ada niat untuk menetapkan masyarakat terkonfirmasi Covid.
Kadinkes Bintan dr Gama Isnaeni menjelaskan, petugas Puskesmas merupakan bagian dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan. Perawat atau paramedis ditugaskan untuk melaksanakan Testing, Tracing dan Treatment (3T) di lapangan, sesuai dengan tupoksinya. Petugas didukung oleh TNI-Polri dan stakeholder lainnya, di bawah Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan.
“Petugas Puskesmas menjalankan SOP di lapangan, sehubungan dengan laporan salah satu swalayan di Kijang. Pemilik dan pengelolanya terpapar Covid-19. Petugas melaksanakan tindak lanjut, sesuai hasil di lapangan, pada akhir Juni lalu,” ujar dr Gama Isnaeni melalui keterangan resminya, Jumat (9/7/2021).
Dalam menjalankan tugas, tegas dr Gama, petugas Puskesmas Kijang tidak ada upaya atau berniat untuk mengcovidkan masyarakat. Baik oleh petugas di Puskesmas maupun RSUD Bintan.
“Semuanya adalah upaya dalam pencegahan Covid-19 dan melindungi masyarakat, dengan SOP yang benar,” jelasnya.
Menurut dr Gama Isnaeni, tidak boleh ada pihak-pihak yang menghalang-halangi Satgas Covid-19 di dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Ini guna penanggulangan Covid-19 di daerah kita,” demikian disampaikan dr Gama Isnaeni. (SS)