banner 728x90
Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian menyampaikan daftar 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPMM Darurat, Jumat (9/7/2021). Termasuk Tanjungpinang dan Batam.

15 Daerah di Luar Jawa-Bali Wajib PPKM Darurat, Tanjungpinang dan Batam ‘Naik Kelas’

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Pemerintah menetapkan, sebanyak 15 daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM darurat, terhitung mulai, Senin (12/7/2021) awal pekan ini. Satu dari 15 daerah itu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Status Kota Tanjungpinang dan Batam sebagai PPKM mikro ‘naik kelas’ ke PPKM darurat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual menyebutkan, 15 daerah tersebut, akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali. Salah satu aturannya mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

“Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100 persen. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring,” kata Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :  Panlih Menerima Syarat Administrasi Osit dan Dhenok, Pemilihan Wabup Bintan Ada Plan A dan B

Sementara itu, untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan esensial ini mengikuti bahwa pemerintahan 25% dan esensial dari work from home 50%. Kemudian sektornya adalah sektor-sektor yang terkait dengan faktor esensial antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI,” tutur Airlangga.

“Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, makanan-minuman, logistik, industri, seperti petrokimia, semen, penanganan bencana,” lanjutnya.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang.

Baca Juga :  Semifinal Liga Champions: Sempat Tertinggal, Mahrez Bawa Manchester Menang 2-1 di Kandang PSG

“Makan-minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas,” ujarnya.

“Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam,” imbuh Airlangga.

Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat, dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta ditutup sementara.

Data kasus aktif Covid-19 pada 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menjalani PPKM Darurat.

“Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara,” kata dia.

Baca Juga :  Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres, Polres Bintan Menjaga Kantor KPU Bintan Secara Ketat

Ini daftar 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat:

  1. Tanjungpinang, Kepri
  2. Singkawang, Kalbar
  3. Padang Panjang, Sumbar
  4. Balikpapan, Kaltim
  5. Bandar Lampung, Lampung
  6. Pontianak, Kalbar
  7. Manokwari, Papua Barat
  8. Sorong, Papua Barat
  9. Batam, Kepri
  10. Bontang, Kaltim
  11. Bukittinggi, Sumbar
  12. Berau, Kaltim
  13. Padang, Sumbar
  14. Mataram, NTB
  15. Medan, Sumut

Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Provinsi Kepri, tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Taati anjuran pemerintah selama menjalani PPKM darurat. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *