banner 728x90
Surya Sardi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri memimpin Rapatt Dengar Pendapat (RDP) persoalan pembuangan sisa sampah di Telaga Punggur, Batam.

Komisi III DPRD Kepri Bahas Persoalan Pembuangan Sisa Sampah Plastik di Telaga Punggur

Komentar
X
Bagikan

BATAM (suaraserumpun) – Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri)melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, guna membahas persoalan pembuangan sisa sampah plastik di Telaga Punggur, Batam, Selasa (6/7/2021) kemarin. Persoalan ini dilaporkan oleh Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kepri.

Pada RDP tersebut, Komisi III DPRD Kepri memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kepri. RDP dilaksanakan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam.

Surya Sardi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri menyatakan, RDP tersebut dilaksanakan atas dasar laporan dari KPLHI, terkait persoalan pembuangan residu atau sisa pengolahan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Telaga Punggur. Limbah ini dibuang oleh sejumlah perusahaan pengolahan plastik di Kota Batam.

“Kami telah menerima pengaduan dari KPLHI terkait pembuangan residu pengolahan limbah plastik di TPA Punggur oleh sejumlah perusahaan pengolahan limbah plastik di Batam,” Kata Surya Sardi saat memimpin jalannya RDP tersebut.

KPLHI merupakan organisasi yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian terkait melalui Surat Keputusan Pokja IV Penanganan dan Penyekesaian Kasus Nomor: B-44/Pokja-IV/PKE/8/2019 Satuan Tugas Percepatan dan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Lomba Menembak di Polres Bintan, Wartawan Memecahkan Rekor Mengalahkan Perbakin

Dalam RDP tersebut, Surya Sardi mengatakan, dengan melaporkan aktivitas pembuangan residu pengolahan limbah plastik sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KPLHI.

“Mereka memiliki tugas mengawasi aktivitas pengolahan limbah plastik, jika memang terjadi aktivitas yang menyimpang seperti pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan mereka bisa melaporkannya,” jelas Surya Sardi.

Namun, Surya Sardi mengungkapkan, sebaiknya dalam melakukan pengawasan tersebut KPLHI bisa bekerjasama dengan dinas terkait yakni DLHK Provinsi atau DLH Kota yang memang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundangan.

Menanggapai apa yang disampaikan oleh Surya Sardi, Ketua KPLHI Kepri Evi Juliana menjelaskan, dari proses pengolahan limbah plastik tersebut akan menghasilkan residu sekitar 4-6 persen dari total produksi.

Evi dari KPLHI menjelaskan tentang persoalan pembuangan sisa sampah plastik oleh perusahaan di Kota Batam ke TPA Telaga Punggur, saat RDP dengan Komisi III DPRD Kepri, Selasa (6/7/2021).

“Residu ini tidak bisa diolah kembali dan jalan satu-satunya yakni dengan dimusnahkan menggunakan incenerator,” tetangnya.

Dan berdasarkan investigasi yang telah dilakukan KPLHI, Evi mengatakan, residu yang dihasilkan oleh sejumlah perusahaan pengolahan limbah plastik di Kota Batam dibuang ke TPA Telaga Punggur.

“Tak tanggung-tanggung jumlahnya bisa mencapai 100 ton per bulan,” ungkap Evi.

Evi juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan masukan dan teguran ke sejumlah perusahaan tersebut namun tidak diindahkan.

“Kami telah melakukan teguran dan juga memberikan masukan kepada mereka namun sampai saat ini tidak diindahkan sama sekali,” jelas Evi.

Baca Juga :  Terakhir, MBS United Batam yang Mengalahkan PS Bintan

Setelah mendengar pemaparan KPLHI, Anggota Komisi III Bakti Lubis mengatakan sebelum melakukan tindakan sebaiknya melihat terlebih dahulu regulasi atau aturan mengenai pengolahan limbah plastik ini.

“Kita perlu tahu benar regulasinya, yang lemah itu perlu dikuatkan. Sehingga bisa melakukan tidakan yang terarah dan terukur untuk menangani kasus ini,” kata Bakti Lubis.

Anggota Komisi III Irwansyah menambahkan, kondisi seperti ini memang sangat dilematis. Di satu sisi kita membutuhkan investasi yang bisa membuka lapangan pekerjaan dan menumbuhkan perekonomian.

“Namun di sisi lain dengan masuknya investor dan membangun perusahaan akan muncul masalah seperti limbah yang dibuang tidak sesuai dengan tempatnya,” kata Irwansyah.

Untuk itu, ia mengatakan, DLHK Kepri dan DLH Batam harus bisa menjalin kerja sama dan memfasilitasi KPLHI dalam melakukan pengawasan. Kerja sama tersebut dijelaskannya bisa berupa pendampingan dan pengawasan bersama dalam mengawasi aktivitas produksi perusahaan pengolahan limbah plastik secara benar.

“Kalah memang betul ditemukan pelanggaran segera laporkan ke kita, nanti kita bisa merekomendasikan kepada gubernur hingga menteri agar perusahaan tersebut dicabut izinnya,” tegas Irwansyah.

Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura juga menanggapinya, bahwa Komisi III sangat mendukung seluruh industri yang ada di Batam.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: Urang Minang Beri Kontribusi Terhadap Ekonomi Kepri

“Karena dengan berkembangnya industri akan meningkatkan petekonomian daerah, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Namun jika memang dalam aktivitas produksinya perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran seperti membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan maka pihaknya dalam hal ini Komisi III DPRD Kepulauan Riau tidak akan segan-segan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mencabut izinnya.

“Saat ini kita tidak tahu dari puluhan perusahaan tersebut berapa jumlah produknya, berapa produk yang dihasilkan bahkan ekspor sampah plastik pun kita tidak tahu,” kata Nyanyang Haris.

Ia menambahkan bahwa kedepannya dinas terkait bersama dengan KPLHI agar bisa bersinergi dalam melakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Karena dalam RDP tersebut tidak ada perwakilan dari perusahaan pengolahan limbah plastik dan AEXIPINDO maka akan diagendakan kembali RDP untuk menyelesaikan serta melakukan peninjauan lapangan ke salah satu perusahaan yang diduga melakukan pembuangan residu pengolahan limbah plastik di TPA Punggur.

Dalam RDP tersebut hadir Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi, Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura, Yudi Kurnain, Sahmadin Sinaga, Bakti Lubis, Irwansyah dan Yusuf. Selain itu hadir perwakilan dari DLHK Provinsi Kepri dan DLH Kota Batam serta sejumlah pengurus DPD KPLHI Kepri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *