banner 728x90
Bahrullah Akbar Anggota V BPK RI menyerahkan penghargaan opini WTP kepada Muhammad Rudi Ketua BP Batam, Kamis (1/7/2021).

BP Batam Raih Opini WTP, Tapi Ada Temuan dan Rekomendasi BPK RI

Komentar
X
Bagikan

BATAM (suaraserumpun) – Badan Pengusahaan (BP) Batam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima secara berturut, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tapi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran 2020 lalu, ada temuan sebagai rekomendasi dari BPK RI.

Penghargaan opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 untuk BP Batam tersebut, diterima oleh Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, Kamis (1/7/2021). LHP dan penghargaan WTP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar, di Balairung Sari, BP Batam. Opini WTP ini adalah yang kelima kalinya diterima BP Batam secara berturut-turut, sejak tahun 2016 hingga 2020.

Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam mengatakan, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut tidak lepas dari bantuan dan bimbingan BPK RI. Sehingga BP Batam dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan dengan tepat, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menyediakan 1.200 Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu Se-Kepri

“Dan yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI akan kami tindak lanjut untuk diselesaikan dengan baik. Hal ini menjadi perhatian kami sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2021,” ujar Muhammad Rudi.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI, Bahrullah Akbar mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk atensi BPK RI kepada BP Batam. Fungsi BP Batam semakin meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Hal ini juga menjadi sarana silaturahmi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan BP Batam. Berkat kerja sama, sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, laporan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” ujar Bahrullah.

Baca Juga :  Pers Mitra untuk Peliputan Pemilu 2024, Media Siber Tak Dapat 'Kue', Sabar…

Bahrullah mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan kementerian dan lembaga.

“Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelas Bahrullah.

Baca Juga :  Usai Menjalani Karantina, Kontingen Kepri Kembali ke Daerah Asal

Adapun beberapa permasalahan atau rekomendasi yang perlu mendapat perhatian bagi BP Batam antara lain, pengelolaan lahan. Kemudian, pengendalian kerja sama dengan pihak ketiga. Optimalisasi pemungutan PNBP dan kepatuhan realisasi belanja barang dan belanja modal.

Bahrullah mengimbau kepada BP Batam yang telah diserahkan LHP-nya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, paling lama 60 hari setelah laporan diterima. Diharapkan dapat melaksanakan minimal 80 persen rekomendasi yang diberikan BPK RI.

Turut hadir dalam penyerahan LHP ini Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq, Wakil Ketua BP Batam Purwiyanto, para Anggota Bidang BP Batam, serta pejabat lainnya di lingkungan BP Batam. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *