banner 728x90
Pengumuman syarat dan jadwal perekrutan 335 CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemkab Bintan.

Pemkab Bintan Merekrut 335 CPNS, Ini Persyaratan dan Informasi Lengkapnya

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kabupaten Bintan akan merekrut 335 orang CPNS (CASN) pada tahun 2021 ini. Cek persyaratan dan informasi lengkap berikut ini.

Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan unit penempatannya pada 1 (satu) instansi pemerintah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Calon pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email yang aktif. Peserta CPNS yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2021.

Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara. Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah mendapat penetapan NIP.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan Irma Annisa menerangkan, jumlah CPNS yang akan diterima berdasarkan Keputusan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 523 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 sebagaimana tersebut sebanyak 335 orang. Yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Tenaga kesehatan itu sebanyak 202, dan tenaga teknis 133 orang,” sebut Irma Annisa.

Untuk persyaratan umum, yaitu arga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar dan mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusannya) sesuai dengan persyaratan jabatan dan unit penempatan yang dilamar.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mengajukan Belanja Daerah 2024 Sebesar Rp4,3 Triliun

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan; 12. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

Mampu berperan sebagai perekat NKRI. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari Dokter PNS pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib mengirimkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. Link video disampaikan melalui menu yang disediakan pada portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dan juga disampaikan ke kontak helpdesk Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Penyandang disabilitas yang dimaksud pada angka 14 adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Pelamar degan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat yang terdaftar Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendididkan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keagamaan.

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Pelamar yang memilih formasi Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki Asli STR (bukan internsip) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dan diunggah pada SSCASN sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga :  Safari Subuh di Bengkong Laut, Ansar Ahmad Mengisahkan Sejarah Ratu Balqis

Peserta Seleksi yang sedang dalam proses mengikuti Program Beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program Beasiswa setelah yang bersangkutan berstatus PNS. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) perguruan tinggi terakreditasi minimal 2,50 (dua koma lima nol). Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bersedia bekerja di Pemerintah Kabupaten Bintan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tidak mengajukan pindah tugas dari unit kerja penempatan pertama sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Sedangkan untuk persyaratan administrasi, yaitu membuat surat lamaran yang diketik lalu diprint out dengan font Arial, size 12, kertas f4 dan ditandatangani asli di atas materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Bupati Bintan c.q Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021 (format surat lamaran dapat diunduh di laman : https://bkpsdm.bintankab.go.id.

Ijazah asli dan Transkrip Nilai Akademik Perguruan Tinggi/ Sekolah Menegah Atas (SMA) sederajat sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan dan unit penempatan yang dilamar (Surat Keterangan Lulus/ Ijazah sementara tidak dapat digunakan/ tidak berlaku untuk melamar). Khusus untuk formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan program profesi wajib melampirkan Asli Ijazah Profesi dan Transkrip Nilai Profesi. melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm.

Untuk Formasi tenaga kesehatan yaitu Ahli Pertama-Dokter, Ahli Pertama-Dokter Gigi, Ahli Pertama-Perawat, Terampil-Perawat, Terampil-Terapis Gigi dan Mulut, Terampil-Asisten Penata Anestesi, Ahli Pertama-Bidan, Terampil-Bidan, Ahli Pertama-Apoteker, Terampil-Asisten Apoteker, Ahli Pertama-Fisioterapis, Ahli Pertama-Nutrisionis, Terampil-Nutrisionis, Terampil-Perekam Medis, Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan, Terampil-Radiografer, Terampil Sanitarian, Ahli Pertama-Teknisi Elektromedis, dan Pelaksana/Termapil-Teknisi Transfusi Darah wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.

Untuk pelamar penyandang disabilitas, wajib menyampaikan Surat Keterangan resmi dari Dokter PNS pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan masih berlaku pada saat pendaftaran. Mengirimkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. Link video disampaikan melalui menu yang disediakan pada portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dan juga disampaikan ke kontak helpdesk Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Program Pinjaman Modal Tanpa Bunga Dilanjutkan, Tapi Banyak yang Belum Dapat Informasi

Tata Cara Pendaftaran

Untuk sendaftaran secara online dibuka dari tanggal 30 Juni s/d 21 Juli 2021. Calon pelamar membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id dengan tahapan, yaitu Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. Isi alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman. Mengunggah atau mengupload pass photo ukuran 4 x 6 warna latar merah minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format jpg/ jpeg/pdf.

Mencetak KARTU INFORMASI AKUN. Selanjutnya calon pelamar login ke portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Pelamar wajib mengunggah/mengupload kelengkapan dokumen dengan scanning berwarna (bukan scanning hitam putih) sebagaimana tercantum dalam persyaratan ke website https://sscasn.bkn.go.id dengan langkah pertama mengunggah atau mengupload foto selfie (swafoto) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun. Mengisi biodata Calon Pelamar CPNS.

Pelamar memilih instansi, formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan masing-masing unit penempatannya. Mengunggah/mengupload scanning berwarna masing-masing dokumen sebagai berikut. Pertama KTP Asli (JPEG, Min 120kb dan Max Size 200kb). Pas photo ukuran 4 x 6 latar belakang merah (JPEG, Min 120kb dan Max Size 200kb). Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000. yang sudah ditandatangani oleh pelamar 1 file PDF (PDF Min 120kb dan Max Size 300kb). Asli Ijazah / Ijazah Profesi + STR 1 file PDF (PDF Min 120kb dan Max Size 800kb). Asli Transkrip Nilai / Transkrip Nilai Profesi + Akreditasi Program Studi 1 file PDF (PDF Min 200 kb Max Size 600kb).

Selanjutnya, Asli Surat Keterangan resmi dari Dokter PNS pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan masih berlaku pada saat pendaftaran (bagi pelamar penyandang disabilitas) (PDF Min 200 kb Max Size 300kb). Asli Surat Keterangan Bebas Buta Warna yang dikeluarkan oleh Dokter PNS pada Unit Layanan Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah (khusu bagi pelamar Formasi Jabatan Pemula-Pemadam Kebakaran dan Pemula-Penguji Kendaraan Bermotor) (PDF Min 200 kb Max Size 300kb).

“Proses atau tahapan perekrutan CPNS ini mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021,” kata Irma Annisa yang turut dibenarkan Dian, Kabid BKPSDM Bintan.

Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021 dapat dilihat atau diunduh di laman Panselnas melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dan website bkpsdm.bintankab.go.id. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *