banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri menyampaikan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang Undang, pada saat FGD dengan DPD RI, Selasa (29/6/2021).

Perjuangan Muhammad Sani Belum Tuntas, Ansar Ahmad Mendesak RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Perjuangan almarhum Muhammad Sani mantan Gubernur Kepri belum tuntas, untuk menetapkan Undang Undang khusus bagi daerah kepulauan se-Indonesia. Justru itu, Ansar Ahmad Gubernur Kepri mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan oleh pemerintah pusat.

Permintaan Ansar Ahmad itu disampaikan pada saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Pelita Batam, Selasa (29/6/2021). Dalam FGD ini, Ansar Ahmad mengatakan, keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat mendesak, guna mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan se-Indonesia. RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk Prolegnas tahun 2021, diharapkan segera disahkan menjadi Undang Undang (UU).

“Selama ini perhatian terhadap pembangunan di daerah kepulauan masih belum optimal. Sebagai contoh pemberian DAU dan DAK yang selama ini masih melakukan perhitungan pada luas daratan. Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Realisasi APBD Tertinggi di Indonesia, Pemprov Kepri Diganjar Penghargaan

FGD UU Daerah Kepulauan ini digelar oleh DPD RI. FGD kali ini mengangkat tema ‘Undang Undang Daerah Kepulauan, Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Kesejahteraan yang Merata dan Berkeadilan’. Acara juga diikuti seluruh anggota DPD RI dari Provinsi Kepri dan anggota DPD RI dari delapan daerah kepulauan.

Gubernur Ansar menambahkan, daerah kepualauan memiliki karateristik berbeda dengan daerah kontinental. Daerah kepulauan memiliki lebih banyak wilayah lautan dari pada wilayah daratan. Guna melakukan percepatan pembangunan di daerah kepulauan, maka dibentuklah Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan guna mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Pembentukan badan ini sudah dilakukan semasa H Muhammad Sani (alm) menjabat Gubernur Kepri. Bahkan, H Muhammad Sani dipercaya sebagai ketua badan, beberapa tahun lalu. Kini, RUU Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Pembukaan FGD tentang RUU Daerah Kepulauan.

Ansar Ahmad menyebutkan, percepatan pembangunan daerah kepulauan di antaranya mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki, sebagai sumber pendapatan daerah. Dengan demikian, daerah kepulauan, bisa maksimal melaksanakan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Rahma Membuktikan Tak Alergi dengan Insan Pers Lewat Jambore Jurnalistik Tanjungpinang

“Kita daerah kepulauan juga terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum,” harap Ansar.

Sementara itu Wakil Ketua DPD RI Nono Sampurno menjelaskan, DPD RI terus meminta kepada pemerintah adanya perhatian khusus atas pembangunan daerah kepulauan. Karena bagaimanapun wilayah Indonesia adalah negara kepulauan.

Jadi, harus ada perhatian khusus oleh negara, dalam rangka memajukan pembangunan provinsi yang wilayahnya adalah lautan. Agar bisa menggenjot pembangunan infrastruktur, utamanya pembangunam yang bisa mengkoneksikan antarpulau. Semoga RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang Undang. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *