banner 728x90
Sy Oknum guru SD di Kabupaten Bintan yang ditangkap karena jual sabu.

Sssttt… Ada Oknum Guru SD di Bintan Nyambi Jual Sabu

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Sssttt… Ada oknum guru inisial Sy yang mengajar di satu dari sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Bintan yang nyambil (sambil) jual sabu. Nahasnya, perbuatan oknum guru SD ini terkuak, dan berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, baru-baru ini.

Hal itu diutarakan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono. Ia mengatakan, oknum guru tersebut dibekuk di kediamannya di Perumahan Kenangan Semoga Jaya, Batu 9, Kota Tanjungpinang.

Oknum guru inisial Sy diamankan, kata Suprihadi, lantaran terbukti telah menjual sabu 1 paket seberat 0,15 gram kepada dua orang laki-laki yakni, Er dan Fz. Dua pelaku ini, diamankan di Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Giliran Pedagang Gerobak yang Dibantu Sembako oleh TNI-Polri

“Dan itu diakui oleh Sy bahwa telah menjual kepada dua orang tersebut. Sy merupakan guru SD di Bintan,” ucap Suprihadi, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Suprihadi menambahkan, oknum guru tersebut diamankan berawal dari penangkapan Er dan Fz. Saat anggota menginterogasi keduanya mengaku mendapat sabu tersebut dari Sy.

“Sy diamankan bersama barang bukti 2 unit hape, merupakan bukti pesan transaksi penjualan sabu ke Er dan Fz,” jelas Suprihadi.

Oknum guru Sy dan dua orang pembeli ini, menurut Suprihadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka dijerat, pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Disuguhkan Sendratari Predikat Internasional pada Festival Moon Cake di Batam

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Suprihadi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *