banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri menyampaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kepri, yang dijalankan H Isdianto dan Bahtiar, kepada pimpinan DPRD Kepri, dalam rapat paripurna dewan, Senin (7/6/2021).

Ansar Ahmad Menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang Dijalankan Isdianto dan Bahtiar

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Ansar Ahmad Gubernur Kepri menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang dijalankan oleh Isdianto dan Bahtiar, kepada DPRD Kepri, Senin (7/6/2021). Dalam paripurna ini, DPRD Kepri juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) tahun anggaran 2020 Gubernur Kepri.

Tahun anggaran 2020 lalu, Gubernur Kepri dijabat oleh H Isdianto. Ketika melaksanakan masa kampanye Pilkada 2020, H Isdianto cuti selama kurang lebih tiga bulan. Saat itu, Mendagri menunjuk Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepri. Bahtiar pun menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur Kepri, terhitung akhir September sampai dengan pertengahan Desember 2020. APBD tahun anggaran dilaksanakan oleh H Isdianto dan Bahtiar. Namun, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tersebut disampaikan oleh H Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri, kepada DPRD Provinsi Kepri.

Dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Ansar Ahmad menerangkan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan tersebut dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

“Tujuan utama penyampaian Ranperda ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi masa depan Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik lagi. Pembahasan bersama dengan DPRD dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat objektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah,” kata Ansar pada rapat paripurna di ruang rapat utama, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kadinkes Bintan: Petugas Puskesmas Kijang Melaksanakan Tugas Sesuai SOP Satgas Covid-19

Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri kali ini menggelar 3 agenda. Yaitu Penyampaikan laporan akhir Pansus DPRD terhadap LKPj Tahun Anggaran 2020 kepala daerah. Sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Kepri. Dan penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 Kepri, oleh Gubernur Kepri kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri. Serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Hasil Pembahasan Pansus Perseroda Pelabuhan Kepri.

Pada Penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI telah disampaikan, Kamis (20/5/2021) lalu pada sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Kepri. Adapun tujuannya adalah untuk menyatakan suatu opini atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai.

“Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita semua bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI untuk yang ke-11 kalinya, secara berturut-turut,” ujar Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Berbagi Makanan Siap Saji, Cen Sui Lan Pun Membantu Bangun Rumah yang Terbakar

Hal ini, kata Ansar Ahmad, merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Prestasi ini tentunya merupakan hasil kerja keras bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” ujar Gubernur Ansar.

Ansar Ahmad menerangkan secara umum substansi Ranperda tersebut yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan.

Rekomendasi DPRD

Sementara itu, juru bicara Pansus DPRD Taufik saat membacakan Laporan Akhir Pansus DPRD yang melakukan Pembahasan terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 sekaligus rekomendasi DPRD Provinsi Kepri menyampaikan catatan umum, catatan strategis, hasil penyelenggaraan pemerintahan, dan rekomendasi. Adapun rekomendasi tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 tahun 2021 tentang Rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Kepulauan Riau tahun anggaran 2020.

Pimpinan DPRD Kepri menyerahkan rekomendasi terhadap LPKj tahun anggaran 2020 kepada Ansar Ahmad selaku Gubernur Kepri periode 2021-2024.

Rekomendasi yang dapat disampaikan DPRD Kepri itu antara lain melakukan evaluasi terhadap Renstra masing-masing OPD, dalam hal pengalokasian anggaran tiap OPD memperhatikan indikator utama RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak sesuai tugas dan fungsi OPD. Memperhatikan indikator utama RPJMD 2016-2021 yang hanya 29 indikator yang mencapai target dari 50 indiktor.

Baca Juga :  Simak Paparan Gubernur Kepri Soal Keunggulan Aplikasi SiJempol, Prosesnya Cukup 1 Jari

“Dan tindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah tahun 2020 yang belum optimal,” ujar Taufik.

Kemudian dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Hasil Pembahasan Pansus Perseroda Pelabuhan Kepri, dapat diuraikan bahwa ada tiga fraksi menyetujui Ranperda pembentukan Perseroda Pelabuhan Kepri menjadi Perda, dan ada 5 fraksi yang menyampaikan ranperda ini supaya disempurnakan.

“Untuk itu pimpinan sidang memberikan kesempatan 14 hari kepada panitia khusus untuk menyempurnakan. Setelah itu diplenokan serta dibuatkan berita acara untuk diserahkan kepada Pimpinan,” tutup Jumaga Nadeak selaku pimpinan sidang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan serta anggota DPRD Provinsi Kepri. Turut hadir Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadilah, perwakilan Forkopimda Kepri, perwakilan instansi vertikal, dan Kepala OPD Provinsi Kepulauan Riau. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *