banner 728x90
Oknum pejabat lurah dan guru di Kota Tanjungpinang ditahan Polres Tanjungpinang karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rangkuman Kriminal Terhangat Pejabat dan Pegawai Pekan Terakhir, Cabul hingga Suap

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Dua pekan terakhir, sejumlah kasus kriminal yang dilakukan oknum pejabat dan pegawai pemerintah, terungkap! Mulai dari pencabulan yang dilakukan oknum lurah di Tanjungpinang, hingga kasus penipuan penerimaan IPDN dan suap terhadap petugas Kantor Karantina di Batam

Kriminal terhangat yang dilakukan oknum pejabat pemerintah dan pegawai menjadi sorotan publik, akhir-akhir ini. Di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tercatat empat kasus yang diproses hukum. Awalnya, pihak penegak hukum memproses kasus korupsi BPHTB ke kas daerah di salah satu OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dua pekan lalu, seorang oknum anggota Satpol PP ditangkap Polres Tanjungpinang karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Berselang beberapa hari kemudian, oknum Pejabat Lurah Tanjungpinang Kota Erwan pun ditangkap bersama seorang guru ngaji.

Oknum pejabat lurah dan guru ini ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Kini, oknum pejabat lurah telah ditahan Polres Tanjungpinang. Terakhir, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma mengganti pejabat lurah tersebut, dengan pejabat baru.

Tatkala kasus dugaan korupsi, pengedar narkoba dan kasus pencabulan dalam proses, seorang oknum pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang inisial VS pun ditahan di Polres Tanjungpinang. Pegawai eselon di Pemko Tanjungpinang yang satu ini, berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban TR.

Baca Juga :  Sekda Bintan Halalbihalal dengan IKKT Kepri

VS dilaporkan melakukan penipuan, untuk penerimaan praja IPDN. VS dituding menerima uang dari TR mencapai Rp300 juta, untuk memuluskan seleksi penerimaan IPDN tahun 2021 lalu. Namun, YZ anak dari TR gagal masuk ke IPDN. Padahal, uang sudah diterima VS. Pejabat eselon Pemko Tanjungpinang ini diduga telah melakukan penipuan.

Kini, VS ditahan oleh Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum, akibat laporan TR yang merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan ini.

“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp110 juta. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” sebut Iptu Suprihadi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Tak cuma kasus korupsi, narkoba, pencabulan dan penipuan penerimaan IPDN yang ditangani aparat penegak hukum, di wilayah Provinsi Kepri. Kasus suap di Kota Batam juga menjadi kriminal terhangat sepekan terakhir.

Baca Juga :  Pertengahan April, Pemprov Kepri Menyelesaikan Pembebasan Lahan untuk Jembatan Batam-Bintan

Tim Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pria berinisial WD, diamankan Ditreskrimsus atas tindak pidana korupsi, dalam kegiatan ekspor perikanan jenis udang vaname yang akan dikirim ke Singapura.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri memperlihatkan barang bukti aksi suap atau pidana korupsi yang dilakukan pejabat Kantor Karantina, di Kota Batam.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto dalam keterangan persnya menyampaikan, kasus suap tindak pidana ini terjadi, Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Penangkapan, berawal ketika Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri mendapat laporan masyarakat. Pelaku merupakan petugas di SKIPM di wilayah kerja pelabuhan Sagulung.

“WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,” kata Apri didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti 1 lembar amplop berwarna boklat bertuliskan “To Pak Wildan”. Amplop ini berisikan uang tunai sejumlah Rp 12.450.000. Berikutnya, laporan exsport udang vaname Ahua, pada April 2021. Selain itu, ditemukan barang bukti 1 unit handphone merek xiaomi dan tas sandang merek Calvin Klein warna hitam.

Baca Juga :  Kabupaten Bintan Punya Mualaf Centre, Roby Kurniawan: Mereka Saudara Kita

“Berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta uang tunai dolar Singapura sejumlah SGD 16.636,” terang Apri.

Dalam kasus suap tindak pidana ini, ada lima orang saksi yang telah diperiksa oleh jajaran Polda Kepri. Sementara pasal yang di persangkakan, Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apri Fajar Hermanto mengatakan, tersangka WD melakukan kegiatannya sejak Februari sampai dengan bulan Mei 2021. Korbannya telah memberikan uang kepada inisial WD sebanyak empat kali. Bulan Februari sebesar Rp 5.410.000. Pada bulan Maret sebesar Rp 3.560.000. April sebesar Rp 7.970.000 dan 21 Mei sebesar Rp 12.450.000.

Demikian kriminal terhangat yang melibatkan pejabat dan pegawai pemerintah pada pekan terakhir. Ada kasus korupsi, pengedar narkoba, pencabulan, penipuan hingga kasus suap. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *