KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tiga orang pengedar sabu di Tanjungpinang berhasil ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (21/5/2021) pekan lalu. Usut punya usut, ternyata narkotika jeni sabu yang beredar itu berasal dari seorang warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IA Tanjungpinang, di Km 18 arah Kijang, Bintan Timur.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menyebutkan, tiga tersangka pemakai dan pengedar sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang itu berinisial EYF (27), N (30) dan NZ (42). Tiga pelaku berhasil ditangkap secara terpisah. Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti (BB) 10 paket narkoba jenis sabu.
Penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, ada pelaku berinisial EYF memiliki narkoba jenis sabu.
“Pelaku pertama menggunakan mobil Toyota Agya warna merah. Pukul 18.30 WIB, EYF ditangkap Satresnarkoba di Jalan A Rahman Hakim Gang Gatra. Diamankan narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, beserta timbangan dan alat hisab,” ungkap Suprihadi mewakili Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).
Dari pemeriksaan, EYF mengaku mendapatkan sabu dari warga berinisial N. Tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pria berinisial N dan NZ. Ditemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 5 paket, seberat 9,29 gram.
Dari interogasi terhadap pengedar N dan NZ, lanjut Supriadi yang didampingi dua orang anggota Satres Narkoba ini, polisi mendapatkan fakta bahwa barang (sabu) tersebut didapatkan pelaku dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas I A Tanjungpinang.
“Barang itu didapatkan dari warga binaan Lapas berinisial K. Polisi masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa warga binaan Lapas Tanjungpinang,” jelasnya.
Tiga pemakai dan pengedar sabu dari warga binaan Lapas ini diproses secara hukum dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tiga pengedar sabu diancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (SS)