banner 728x90
Warga Toapaya Kabupaten Bintan memasang spanduk penolakan isolasi mandiri di Hotel Lohas oleh Pemko Tanjungpinang, Jumat (21/5/2021) malam.

Pemko Tanjungpinang Dilarang Mengisolasi Pasien Covid-19 di Hotel Lohas, Warga: Pokoknya Tidak Boleh

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemko Tanjungpinang dilarang mengisolasi pasien Covid-19 maupun Orang Tanpa Gejala (OTG) di Hotel Lohas, oleh masyarakat setempat. Sebagai bentuk protes rencana Pemko Tanjungpinang itu, warga pun membentang spanduk penolakan di Hotel Lohas, Jumat (21/5/2021) malam.

Warga Simpang Gesek dan sekitar kawasan Hotel Lohas keberatan dan mengajukan protes, jika Hotel Lohas menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 dari Kota Tanjungpinang. Selain cemas dengan penyebaran Covid-19, warga setempat tidak ada pemberitahuan dari Pemko Tanjungpinang, maupun dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan.

Warga Toapaya Asri (Kabupaten Bintan) kaget, setelah Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menyatakan, akan mengisolasi pasien atau OTG Covid-19 di Hotel Lohas mulai, Sabtu (22/5/2021) ini. Sementara, pemerintah Kecamatan Toapaya sampai perangkat RT/RW di Jalan Wisata Bahari, Kelurahan Toapaya Asri tidak diberitahu.

Baca Juga :  Alumni AKABRI 2001 Dwipa Arya Bikin Aksi Kemanusiaan di Bintan

Padahal, letak Hotel Lohas yang dijadikan penampungan isolasi mandiri pasien Covid-19 oleh Pemko Tanjungpinang itu, berada di sekitar pemukiman masyarakat.

Warga Toapaya memasang spanduk penolakan rencana Pemko Tanjungpinang akan mengisolasi pasien Covid-19 di Hotel Lohas, Kabupaten Bintan.

“Di depan Hotel Lohas ini, itu masuk RT14. Ada warganya. Di belakang Hotel Lohas, itu rumah penduduk masuk dalam RT13. Kalau Hotel Lohas dijadikan penampung pasien Covid-19, kami bisa saja tertular Covid-19,” ujar seorang warga, saat memasang spanduk di depan Hotel Lohas.

Spanduk yang dipasang belasan perwakilan warga di Hotel Lohas itu bertuliskan ‘kami menolak kampung kami dijadikan tempat isolasi Covid’. Pada spanduk lain ditulis ‘Pemko!!! Jangan suka2 dong’. Pada spanduk lain tertulis ‘kami warga Toapaya menolak keras!!! Pemanfaatan Hotel Lohas sebagai tempat isolasi Covid Pemko.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka, Kajari Bintan: Kerugian Negara Diperkirakan Rp400 Juta

“Pokoknya tidak boleh, Pemko Tanjungpinang mengisolasi pasien Covid-19 di Hotel Lohas yang berada di kampung kami,” ujar Sugito, tokoh pemuda setempat.

Camat Toapaya Nepy Purwanto membenarkan, ada aksi penolakan dari warganya, terhadap rencana Pemko Tanjungpinang akan mengisolasi pasien atau OTG Covid-19 di Hotel Lohas itu.

“Saya juga baru dapat kabar soal ini. Ini lagi saya koordinasikan dengan pihak keamanan dan Satgas Bintan. Sebelumnya, saya tak tahu,” ucap Nepy singkat.

Pernyataan warga, pokoknya tidak boleh.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang. Perwako ini telah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021.

Baca Juga :  Kepengurusan DPD ASITA Kepri Dikukuhkan, Begini Pesan Ansar Ahmad

Pemko telah menetapkan Hotel Lohas yang berada di Jalan Kawal Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19, efektif mulai Sabtu (22/5/2021). Sebelumnya, pasien isolasi mandiri berada di gedung LPMP Km 16 (Ceruk Ijuk). Kebijakan Pemko Tanjungpinang ini menuai protes dari warga di sekitar Hotel Lohas. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *