banner 728x90
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara meminta keterangan saksi atas kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak di bawah umur, selama empat tahun, Jumat (21/5/2021).

Baru Terungkap, Ada Ayah Tiri Memperkosa Anak Selama Empat Tahun

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Seorang ayah tiri berinisial M alias A (31) di Kabupaten Bintan tega memperkosa anak tirinya, sejak tahun 2017 lalu. Perbuatan itu baru terungkap setelah empat tahun menyebutuhi korban secara paksa.

Pelaku M awalnya menikahi ibu kandung korban, sekitar lima tahun lalu. Saat itu, ibu korban berpisah dari ayah kandungnya. Saat kedua orang tua kandungnya berpisah, korban ikut dan diasuh oleh ibu kandungnya. Tak lama berselang, sang ibu kandung menikah dengan M alias A. Korban pun tinggal serumah dengan pelaku M alias A yang merupakan ayah tirinya.

Saat korban masih berusia 12 tahun, M alias A mulai melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya. Pelaku memaksa anak tirinya, dan mengancam jika melaporkan perbuatan itu kepada ibu kandungnya. Sampai usia 16 tahun, si anak tiri masih menjadi pelampiasan nafsu setan M alias A.

Tak tahan menjadi korban pelampiasan nafsu setan ayah tiri, si anak pun melaporkan apa yang dialaminya terhadap ayah kandungnya. Si ayah kandung yang sudah berpisah dari ibu kandung korban, langsung melaporkan ke pihak berwajib. Ke Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021) lalu.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mengalokasikan Rp7 Miliar untuk MAN Karimun pada Tahun Anggaran 2024

Polisi yang menerima laporan pencabulan ayah tiri terhadap anaknya tersebut langsung mengumpulkan bukti, melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Serta mengamankan ayah tiri korban sebagai pelaku.

Awalnya M alias C tidak mengaku, dan berkilah saat diperiksa polisi. Namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi, M alias A tak bisa mengelak. M alias A pun mengaku perbuatan nafsu setannya, selama empat tahun terakhir itu.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menerangkan, pihaknya menangkap pelaku di Kota Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, setelah melakukan penyelidikan. Kapolsek mengungkapkan, korban merupakan anak tiri dari M alias A. Selama ini, korban dan ayah tiri sebagai pelaku tinggal bersama.

Baca Juga :  Rektor IPB Akan Membikin MoU dengan Pemprov Kepri

“Ayah tiri sebagai pelaku ini, mengakui telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih selama empat tahun,” sebut Kompol Suharjono, Jumat (21/5/2021).

Suharjono menerangkan, berdasarkan pengakuan ayah tiri ini, dia melakukan perbuatan pencabulan tersebut bermula, ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu, rumah sepi dan hanya ada korban dan pelaku.

“Saat kondisi rumah sepi, pelaku melakukan aksinya. Dengan mengancam, si pelaku memaksa korban berhubungan badan. Pelaku menggunakan tenaga dan suara keras. Sehingga korban tidak mampu melawan,” ungkapnya.

Setelah kejadian pertama, sambungnya, ayah tiri ini semakin sering melakukan perbuatan pencabulan tersebut terhadap korban. Setiap usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu ibu kandungnya.

“Bahasa ancaman pelaku ke korban itu, jangan kasih tahu mamak (ibu kandung),” ucap Kapolsek menirukan pengakuan dari pelaku M alias A.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Melakukan Sertijab Tiga Kapolres, Berikut Nama Pejabat Baru

Sebenarnya, perbuatan si ayah tiri terhadap anaknya (korban) pernah diketahui oleh istri pelaku, atau ibu kandung korban. Namun saat itu, ibu kandung korban hanya marah-marah. Si ibu kandung pun terdiam, tatkala si pelaku menyetubuhinya. Marah pun sirna.

Saat ini, ayah tiri cabul ini mendekam di tahanan polisi. Dalam kasus ini, pelaku M alias A melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh wali anak (korban) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana (perbuatan berulang).

Ayah tiri yang mencabuli anak selama empat tahun ini diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *