banner 728x90
Yogender Singh Dahiya memberikan keterangan didampingi President ASTAF Abdul Halim Kader.

ASTAF Mengeluarkan Persatuan Sepak Takraw Malaysia (PSM) dari Keanggotaan

Komentar
X
Bagikan

SINGAPURA (suaraserumpun) – Federasi Sepak Takraw Asia (ASTAF) memutuskan, mengeluarkan Persatuan Sepak Takraw Malaysia (PSM) dari keanggotaan ASTAF. Keputusan ASTAF tersebut ditetapkan melalui rapat putusan dari Ketua Bidang Kedisiplinan ASTAF, Kamis (20/5/2021).

Rapat disipliner melalui virtual (zoom meeting) ini dipimpin oleh Ketua Bidang Disiplin ASTAF, Yogender Singh Dahiya dan dihadiri dari sejumlah perwakilan negara anggota ASTAF.

Melalui keterangan resmi ASTAF yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Ketua Bidang Disiplin ASTAF (ASTAFDP) Yogender Singh Dahiya menyatakan, keputusan ASTAF mengeluarkan Persatuan Sepak Takraw Malaysia (PSM) ini disepakati, dari hasil rapat yang dijalankan secara virtual, Kamis (20/5/2021). Hadir dalam rapat disipliner ini perwakilan dari India, Indonesia, Iran, Jepang, Malaysia, Pakistan dan Thailand. Putusan dibacakan oleh jaksa yang ditunjuk ASTAF, dipimpin oleh John Vijayan Vasavan.

Baca Juga :  Semifinal Sepak Takraw PON XX Papua, Gorontalo Vs Sumbar dan Kepri Vs Jateng

Dalam pembacaan putusan itu disampaikan, bahwa Persatuan Sepak Takraw Malaysia (PSM), lewat surat Presiden Dato Seri Haji Ahmad Ismail tertanggal 24 Februari 2021, dikirim dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden ASTAF. Kemudian, Stasioner ASTAF, ke Dewan Olimpiade Asia dan disalin ke Komite Olimpiade Internasional.

Tindakan itu pelanggaran kode etik dan dinyatakan bersalah. Selain itu, Ahmad Ismail menyalahgunakan kop surat dan diberikan kepada Internasional Federasi Sepak Takraw (ISTAF). Hal itu telah merugikan ASTAF. Karena mencoreng nama baik ASTAF terhadap IOC. hal ini terjadi pada 14 Maret 2008 lalu. Ahmad Ismail melanggar perjanjian.

Federasi Sepak Takraw Asia (ASTAF).

“Setelah mendengar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa, serta dibagikan oleh 3 orang saksi yang hadir, maka ASTAFDP setuju dengan dakwaan itu,” kata Yogender Singh Dahiya, dalam press release ASTAF yang diterima suaraserumpun.com.

Baca Juga :  Profil Gerry Yasid Kajati Kepri, Anak Negeri Tanjung Uban Si Penggagas Restorative Justice

Kemudian, Jaksa Penuntut melanjutkan untuk merekomendasikan tindakan disipliner yang harus dijatuhkan terhadap PSM. Yaitu, pengusiran atau dikeluarkan PSM Malaysai dari ASTAF dengan segera.

“Dengan sangat sedih (prihatin), ASTAF harus membuat keputusan yang menyakitkan ini. Tetapi, itu harus dilakukan demi kemajuan fracternity sepak takraw. Dan untuk mengirimkan sinyal yang kuat ke fracternity olahraga yang tidak bertanggung jawab, perilaku tidak boleh dimaafkan,” tegasnya.

Yogender Singh Dahiya menyampaikan, sebagai tergugat, PSM memiliki waktu 14 hari, untuk mengajukan banding atas dakwaan ASTAF tersebut, dan tuntutan terhadap organisasi.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Akan Menggelar Pawai 1 Muharam di Tanjungpinang

“Jika tidak mengajukan banding, PSM bersalah dan dihukum untuk dikeluarkan dengan segera. Jika PSM memilih untuk mengajukan banding, ada biaya banding sebesar USD 2.000 yang harus dibayar dengan pengajuan banding,” demikian yang disampaikan Yogender Singh Dahiya, dalam keterangan resmi press release ASTAF. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *