banner 728x90
Presiden RI Joko Widodo.

Presiden: Hasil TWK Pegawai Jadi Masukan untuk Langkah Perbaikan KPK

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi. Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Menurut Jokowi melalui akun Instagramnya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Baca Juga :  Ketua HNSI Bintan Curhat Soal Pengurusan Pas Kecil ke Roby Kurniawan

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Kepala Negara dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Lebih dari 200 Jiwa yang Terdampak Bencana Alam di Bintan

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tandasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *