banner 728x90
Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan mengadakan rapat dengan OPD tentang teknis salat sunah Idulfitri di kecamatan.

Di Bintan, Boleh Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid dan Surau, Ada 223 Tempat

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kabupaten Bintan menetapkan, boleh salat sunah Idulfitri 1442 hijriah secara berjemaah di masjid, surau maupun musala. Di Kabupaten Bintan, ada 223 lokasi atau tempat untuk melaksanakan salat Idulfitri, Kamis (13/5/2021) besok pagi. Termasuk lapangan terbuka.

223 masjid, surau, dan lapangan terbuka yang diaktifkan guna menggelar salat sunah Idulfitri 1442 hijriah secara berjemaah di Kabupaten Bintan itu anatara lain di Kecamatan Bintan Timur sebanyak 32 tempat. Di Kecamatan Sri Kuala Lobam, ada 20 tempat. Di Kecamatan Tambelan ada 6 tempat.

Di Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 27 tempat. Di Kecamatan Teluk sebong 31 tempat. Untuk di Kecamatan Bintan Pesisir terdata 24 tempat. Di Kecamatan Toapaya sebanyak 22 tempat. Di wilayah Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 29 tempat. Di Bintan Utara 18 tempat, dan Kecamatan Mantang ada 14 tempat.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Mengajukan Rp93,621 Miliar untuk Penataan Lanjutan Pulau Penyengat di 2024

Bupati Bintan Apri Sujadi mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bintan yang akan menunaikan salat sunah Idulfitri, baik di masjid maupun surau, hendaknya mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti menggunakan masker serta membawa sajadah atau perlengkapan salat sendiri.

Selain itu, Bupati Bintan meminta agar setiap masjid, surau yang menggelar salat sunah Idulfitri menyiapkan petugas jaga terkait penerapan standar protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukannya sebagai langkah untuk memutus rantai Covid-19.

“Bagi jemaah, kita imbau untuk tetap menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri, saat melaksanakan salat sunah Ied, Kamis besok pagi. Untuk takbiran, hendaknya dapat dilakukan di masjid-masjid, atau di surau-surau di daerah masing-masing. Karena, pawai takbir keliling kita tiadakan,” tegas Apri Sujadi, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga :  19 Tahun, Thomas Cup Comeback to Indonesia!

Apri Sujadi menjelaskan, jemaah salat sunah Idulfitri di masjid atau surau/musala adalah, warga yang berdomisili sekitar masjid atau musala setempat. Jemaah luar kampung diimbau untuk tidak salat di luar kampungnya. Sebaliknya, jemaah yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah, juga diminta untuk salat di rumah.

Plt Kabag Kesra Setdakab Bintan Indra Gunawan menambahkan, dalam melaksanakan ibadah salat sunah Idulfitri, baik pengurus dan jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Seperti menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer. Jemaah diminta membawa sajadah masing-masing, serta tidak berjabat tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga :  Pekan Ini, 500-an Peserta Mancanegara Berlomba di Bintan Triathlon dan Gran Fondo, Dua Atlet Kepri

“Untuk di masjid-masjid yang terletak di pinggir jalan, kita minta untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatannya,” jelas Indra Gunawan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *