banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Danrem 033/WP Kepri, Kapolda Kepri mendampingi Menhub RI, saat meninjau pemulangan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui pintu Batam, Sabtu (1/5/2021).

Gubernur Kepri Minta TNI-Polri Mengantisipasi Pemulangan TKI di Pelabuhan ‘Tikus’

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Atas permintaan Gubernur Kepri, TNI-Polri di wilayah Provinsi Kepri bakal mengantisipasi pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang tren disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), di pelabuhan ‘tikus’ (tak resmi). Pemulangan PMI tanpa prosedur lewat pelabuhan tak resmi bisa saja terjadi, di masa pandemi Covid-19 sekarang.

Pemulangan ribuan PMI dari Malaysia melalui Kota Batam, disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri), akhir-akhir ini. Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan khusus agar persoalan pemulangan PMI melalui Batam tidak melahirkan kluster baru-klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Lion Air Membuka Lagi Rute Penerbangan Pekanbaru-Jogya, Berikut Jadwalnya

Kebijakan seperti pembentukan Satgas Daerah Perlintasan Penanganan Covid 19, pemberlakuan Swab dan karantina bagi semua PMI yang masuk melalui Batam serta kegiatan testing, tracing dan treatment (3T) bagi PMI yang positif Covid 19 juga sudah dilakukan.

“Berbagai upaya kita lakukan agar persoalan Covid-19 bisa terus kita tekan. Kita juga sudah membuat surat secara khusus ke Kapolda, Danlantamal IV, Dan Guskamla Koarmabar I serta ke Kepala Kanwil Hukum dan Ham di Kepri. Kita ingin pemulangan PMI ini ditangani dengan serius. Termasuk PMI yang pulang melalui jalur non prosedural,” jelas Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (2/5/2021).

Baca Juga :  Pendopo Pacitan Kota Tanjungpinang Diresmikan, Begini Pesan Adi Prihantara

Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat resmi tentang permintaan bantuan ke TNI/Polri untuk melakukan antisipasi kedatangan PMI non prosedural. Surat Gubernur Kepri tersebut bernomor 458/SET-SETC19/V/2021 dan dikeluarkan, Minggu tanggal 2 Mei 2021.

Dalam rangka pencegahan, pengendalian,dan penghentian penyebaran Covid 19 di wilayah Provinsi Kepri, menurut Surat Gubernur Kepri tersebut, perlu adanya upaya-upaya untuk mengantisipasi kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan non prosedural melalui jalur laut pada pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di Provinsi Kepri.

Sebagai dampak kebijakan pemerintah perihal peniadaan mudik selama Ramadan dan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah, pada 6 sampai dengan 17 Mei tahun 2021.

Baca Juga :  MotoGP 2022 Dimulai, Jorge Martin Pole Position, Berikut Hasil Kualifikasinya

“Untuk itu kita minta bantuan TNI/Polri agar melakukan upaya pencegahan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas patroli laut. Serta pengawasan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi pintu keluar masuknya PMI non prosedural,” jelas Ansar Ahmad. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *