banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerapkan protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid-19, sejak beberapa waktu lalu.

Covid-19 di Kepri Naik Menjadi 11.653 Kasus, Pemprov Memberlakukan Sanksi Tegas

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pasien terkonfirmasi Covid-19, dari 10.942 pada akhir April lalu, kini nasik menjadi 11.653 kasus. Siap-siap bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan. Pemprov Kepri pun memberlakukan sanksi tegas.

Langkah ini terpaksa dijalankan Pemprov Kepri, untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat, akhir-akhir ini. Dari catatan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, total yang terpapar Covid-19 se-Provinsi Kepulauan Riau sampai Senin (3/5/2021), sebanyak 11.653 orang atau terjadi kenaikan 154 kasus dibanding hari sebelumnya. Dari catatan itu kasus aktif sebanyak 1.454 orang atau bertambah 135 kasus, atau naik 12,48 persen.

Sementara, yang sembuh sebanyak 9.930 orang dan bertambah 18 orang atau 85,21 persen. Untuk penderita Covid-19 yang meninggal sebanyak 269 orang atau 2,31 persen.

“Penambahan kasus Covid-19 yang terbanyak hari ini (Senin) di Kota Tanjungpinang dengan 76 kasus baru, dari 154 kasus di seluruh Kepulauan Riau,” sebut Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kepri, Arif Fadillah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menghadiri Pesta Orientasi Pelayanan HKBP 2022

Selain Tanjungpinang, Kota Batam juga terkonfirmasi cukup tinggi kasus Covid 19 yang terekam hari ini dengan 39 kasus baru. Selebihnya 24 orang di Karimun, 12 orang di Lingga dan 3 orang di Bintan.

“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa hal mengenai penegakkan disiplin dalam protokol kesehatan agar COVID-19 bisa kita tekan seminimal mungkin. Mari kita patuhi isi surat edaran tersebut demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” tutup Arif Fadillah.

Dari Kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau yang terus mengalami kenaikan, menjadi perhatian yang serius bagi semua pihak. Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta masyarakat Kepri secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Punya Televisi Edukasi Bintan Channel

“Kondisi ini harus disikapi dengan serius, tegas dan penuh kewaspadaan. Meski secara nominal kecil, tetapi penyebaran kasus Covid-19 di daerah kita masih cukup tinggi. Kita tidak boleh lengah. Semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan,” kata Ansar Ahmad, Gubernur Kepri, Senin (3/5/2021).

Karena itu, Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota, Satgas Daerah Perlintasan Kepri serta seluruh elemen masyarakat, ikut berjibaku memerangi Covid-19.

“Bahkan unsur pemerintahan yang paling bawah seperti RT dan RW, kita minta ikut membantu dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan usaha yang maksimal,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur Ansar Ahmad juga minta bupati dan wali kota menempatkan Petugas Satuan Tugas Covid-19 di masing-masing tempat peribadatan. Seperti masjid, gereja, vihara, kelenteng, pura. Dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat. Melakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Cen Sui Lan Menyerahkan Bantuan Bus untuk Sekolah Bodhi Dharma Batam

Harus dipastikan penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang. Seperti pasar, toko swalayan, restoran, rumah makan, kafe, mall atau pusat perbelanjaan, salon, spa, tempat hiburan, pariwisata terlaksana dengan baik.

“Satgas juga harus bekerja sama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud. Dan melakukan pendisiplinan (pemberian sanksi) bagi yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Pendisiplinan yang dimaksud, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas di lapangan, pinta Ansar, harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas Covid-19, Satpol PP dan unsur TNI-Polri dalam setiap pelaksanaan pengawasan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *