banner 728x90
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur, pada saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/4/2021).

Hari Gini, Masih Ada Ayah Kandung yang Mencabuli Anaknya di Bawah Umur

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Hari gini, masih ada ditemukan kasus seorang ayah kandung mencabuli anaknya, yang masih di bawah umur. Kasus ini berhasil diungkapkan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.

Ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandung ini berinisial HR, sudah berumur 42 tahun. Perbuatan tak senonoh terhadap anak kandung ini, dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Aksi tersebut dilakukan pelaku HR di rumahnya, serta di daerah semak-semak sekitar rumahnya.

Ayah kandung ini melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, dengan ancaman sebilah pisau. Pelaku mengancam si anak, akan menusuk dengan pisau jika tak mau memenuhi kebutuhan biologisnya.

Perbuatan HR mulai terkuak, Senin (22/2/2021) lalu, sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu pelapor (ibu korban) melihat pelaku sedang mencoba menyetubuhi anak kandungnya. Sang ibu pun menanyakan kepada si anak sebagai korban. Si anak pun menceritakan awal dari perbuatan ayah kandungnya itu.

Baca Juga :  Pengunjung Trikora Ramai di Akhir Liburan Sekolah, Polisi Patroli hingga Pantai

Awalnya, sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB, si anak sedang tidur di depan ruangan televisi (Tv) bersama si ayah. Pelaku (ayah) memegang paha dan menarik celana, lalu memaksa membuka celana si anak. Pelaku pun memaksa untuk melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, si ayah pun mengancam akan menusuk dengan menggunakan pisau.

Persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap si anak dengan cara membuka paksa pakaian korban tersebut, selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya, si anak mengalami sakit pada bagian kelamin saat buang air kecil.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Bintan, sehingga terbit Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tertanggal 22 Februari 2021. Sejak dilaporkan itu, ayah kandung berinisial HR ini sempat kabur, dan menjadi buron. Namun akhirnya, HR warga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan ini berhasil ditangkap di suatu tempat di Kota Batam, Jumat (16/4/2021) pekan lalu.

Baca Juga :  Kumpulan Berita Gubernur Kepri Ketika Bercakap-cakap dengan Wartawan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno menjelaskan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Setiap melakukan hubungan terlarang itu, ayah kandung (pelaku) ini selalu mengancam korban.

“Jadi diancam akan ditusuk dengan pisau kalau tak mau melayani hasrat pelaku,” ujar Kasat Reskrim yang biasa disapa Moko ini, melalui keterangan resmi, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan antara lain sehelai baju kaus lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, sehelai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, sehelai celana dalam warna ungu, dan sehelai celana dalam warna abu-abu.

Dalam tindak pidana ini, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. Pelaku diancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Baca Juga :  2023, Bintan Menargetkan Cuma 108 Akseptor KB MOW

“Saat ini terlapor masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.

Sementara, ayah kandung berinisial HR saat diminta keterangan menyatakan, dirinya tak sadar melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya itu. HR mengaku sedang mabuk, akibat pengaruh minuman beralkohol. Hari gini, masih ada perbuatan ayah kandung yang tak senonoh, dan merugikan anaknya sendiri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *