banner 728x90
Cen Sui Lan.

Izin yang Ringkas dan Efisien, Syarat Ekonomi Batam Tumbuh Kembali

Komentar
X
Bagikan

Oleh: Cen Sui Lan (Anggota DPR RI, Dapil Kepri)

MENURUT data United Nation World Tourism Organization (UNWTO), sepanjang semester pertama 2020, pandemi Covid-19 mengakibatkan perjalanan international anjlok hingga 65 persen. Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Atau turun sebanyak lima kali lipat.

Sementara berdasarkan estimasi UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), penurunan lalu lintas barang via laut (global maritime trade) hanya turun 4,1 persen.

Hal ini membuktikan bahwa kegiatan konsumsi dan industri di seluruh dunia, masih berjalan dengan baik. Sedikit saja terganggu. Dengan catatan, arus manusianya saja yang berkurang secara signifikan (berkurang mobilisasi antara pulau, antar kota dan antarnegara). Sedangkan arus barang dan jasa masih berjalan dengan cukup normal.

Bagaimana dengan pemerintahan Kepri pada umumnya, dan Batam pada khususnya yang berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bagi warganya?

Melihat perkembangan aktif pemerintah dalam beberapa minggu ini menjadikan Kepri siap untuk menerima kembali para wisatawan dari Singapura dengan Protokol Kesehatan, tentu harus sangat diapresiasi. Bahkan persiapan ini membutuhkan perhatian dan energi yang besar serta persiapan anggaran yang tidak sedikit. Namun juga diiringi dengan satu risiko yang cukup tinggi. Kalau ditemukan salah satu kasus saja Covid-19, dalam implementasinya, maka seluruh persiapan dan rencana bisa buyar. Wisatawan bisa terhenti lagi masuk ke Kepri. Risiko seperti ini harus dihitung dengan matang dan diantisipasi dengan cermat.

Melihat kenyataan, bahwa arus barang tidak begitu terpengaruh karena pandemi Covid, maka sektor industri dan produksi harus digenjot. Saat inilah pemerintah baik Pemprov Kepri, Pemko Batam maupun BP Batam harus berbenah dalam menerapkan e-government yang baik. Terutama dari segi perizinan yang efisien, efektif dan transparan untuk menurunkan ekonomi berbiaya tinggi. Secara langsung akan menyejahterakan rakyat, meningkatkan daya saing produk dari Batam, dan menarik investor potensial ke Batam.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Menggagas Pelatihan Content Creator bagi Pemuda Bintan

Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Sebagai contoh pelayanan perizinan yang baik, transparan dan lancar sudah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana masyarakat menyampaikan dokumen persyaratan melalui kaunter, diverifikasi oleh petugas dan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Setelah berkasnya masuk, maka masyarakat bisa memonitor proses berkas perizinan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Semua stakeholder (masyarakat dan BPN) bisa memantau pergerakan berkas dan bahkan sampai Menteri BPN sekalipun yang duduk jauh di Pusat sana bisa menerima laporan online akan kinerja proses perizinan di setiap kantor BPN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sejak awal tahun 2021, BPN Batam telah berhasil memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan dokumen tanah seperti pengurusan balik nama yang sebelumnya lebih dari satu minggu, menjadi hanya lima hari selesai.

Peningkatan pelayanan public ini bisa tercapai, karena aplikasi e-government semacam “Sentuh Tanahku” BPN ini efisien, ringkas, transparan dan terkontrol prosesnya baik oleh masyarakat maupun oleh pejabat yang ada di lingkungan BPN sehingga pegawai yang terlibat dalam proses berkas pun bisa bekerja sesuai prosedur, taat asas dan sesuai target waktu yang ditentukan. Aplikasi e-government seperti ini masih belum ditemukan dalam pelayanan publik baik di Pemprov Kepri, Pemko Batam maupun BP Batam.

Baca Juga :  Efek Elektoral Dukungan Demokrat ke Prabowo, SBY Superstar di zamannya

Land Management System (LMS) Online

LMS yang dimiliki BP Batam dan yang selama ini dibanggakan oleh BP Batam, secara lebih mendalam dipelajari dan digunakan, tidak ubahnya seperti aplikasi IT untuk menerima scan berkas dari masyarakat atau pengusaha dan mencetak tanda terima saja. Aplikasinya sampai di situ saja. Sedangkan untuk proses berkas, pergerakan berkas sudah sampai dimana, personil yang sedang memproses dan informasi kapan berkasnya akan selesai diproses dll sama sekali tidak dapat diakses oleh stakeholder yang menguruskan.

Hanya di Batam saja (dibandingkan dengan seluruh bagian Indonesia lain), pengurusan perizinan lahan dari masyarakat dan pengusaha diperlukan satu langkah tambahan yakni harus mengurus kepada BP Batam dulu sebelum proses lanjutan ke BPN Batam. Hal ini dikarenakan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluruh lahan yang ada di Batam.

Dalam satu tahun terakhir, jelas sangat berbeda pelayanan publik lahan yang ada di BPN Batam dibandingkan dengan di BP Batam yang sering menuai polemik karena tidak transparan, lambat dan tidak ada kepastian.

Walaupun sudah diterbitkan beberapa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, masalah pengalokasian lahan, perpanjangan WTO, penerbitan Surat Keputusan, SPPL dan rekomendasi masih memakan waktu yang lama dan masyarakat/pengusaha tidak bisa mengakses sebenarnya berkas permohonan yang masih dalam proses terpendam di mana di kantor BP Batam lantai 2.

Dengan demikian para petinggi yang ada di BP Batam pun tidak bisa mengukur kinerja pegawai yang memproses berkas dan mengakses setiap izin lahan yang ada di BP Batam dapat diselesaikan dalam jangka waktu berapa hari. Hal ini terbukti dari tidak pernah ada press release dari BP Batam bahwa perpanjangan WTO, pecah PL atau pernerbitan SKEP SPPL dalam tahun 2020 diselesaikan rata-rata dalam waktu berapa hari.

Baca Juga :  Hukum dan Kekuasaan

Sampai ada kasus di mana masyarakat harus membayar notaris untuk perpanjangan WTO dan penerbitan SKEP SPJ sebesar 25 Juta pada hal kredit yang diperoleh dari BTN hanya 180 Juta. Miris memang.

Aplikasi Sistem Perizinan (Pelayanan Publik)

Design dan implementasi dari suatu sistem apapun untuk pelayanan publik harus memasukkan semua kebutuhan stakeholder di dalamnya dan dilakukan dengan ringkas, efisien dan transparan. Yang mana produk akhirnya harus memampukan masyarakat/pengusaha untuk memonitor progress suatu berkas dan secara aggregate dapat menghasilkan laporan bagi atasan untuk melakukan review dan monitor atas suatu sistem yang sedang dijalankan bahkan memproduksi data statistik akan kinerja dari instansi pemerintah tersebut.

Publikasi kinerja instansi pemerintah dalam setiap aspek pengurusan izin baik untuk perizinan investasi, ekonomi, sosial dan pelayanan publik menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam menjalankan kepastian hukum dan kinerja yang baik menjadi modal yang penting dalam menarik investasi masuk ke Batam pada khususnya.

Untuk saat ini kita masih jarang atau belum menemukan publikasi kinerja pelayanan publik khususnya untuk masalah perizinan yang ada di Batam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *