KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Ulil Rahim SKom MH mengingatkan kepada personelnya, agar tak bermain dengan narkoba. Sesuai pesan Kapolri, personel yang terlibat narkoba langsung dipecat.
Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan Kapolsek Bintan Timur, pada saat memimpin dan memantau tes urine terhadap personel Polsek Bintan Timur, di Mako Polsek Bintim, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Peninjauan tes urine bagi personel itu dihadiri Wakapolsek Bintan Timur AKP AG Rambe serta didampingi Kanit Provost Polsek PoLsek Bintan Aipda Harry Susanto. Pelaksanaan tes urine tersebut dikawal ketat agar tidak terjadi manipulasi dari hasil pemeriksaan.
Peralatan teskit/tes urine didapat dengan pengadaan sendiri oleh Kapolsek Bintan Timur. Sisa peralatan akan disimpan di unit Reskrim sebagai peralatan untuk proses penyidikan, apabila ada pelaku tindak pidana narkoba yang diproses. Atau ditangkap oleh personel Polsek Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan urine personel Polsek Bintan Timur tersebut, dinyatakan negatif (-). Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rohim merasa senang dengan hasil yang didapatkan tersebut. Karena tidak ada anggota Polsek Bintan Timur yang terlibat sebagai pemakai, maupun sebagai bandar narkoba.
“Seperti pesan dan kebijakan Pak Kapolri saat ini, anggota Polri yang terlibat narkoba akan dilakukan pemecatan,” tegas Ulil Rahim.
Kapolsek Bintim AKP Ulil menyebutkan, tes urine tersebut merupakan kegiatan rutin dan berkala, yaitu selama 6 bulan sekali. Pemeriksaan tes urine dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.
Pesan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ‘menyelesaikan’ anak buahnya, yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki.
Pernyataan itu disampaikan oleh Listyo saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, dia meminta jajaran Divisi Propam Polri sebagai satuan pengawas internal kepolisian untuk dapat segera menindak apabila ada anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Listyo dalam sambutannya. (SS)