banner 728x90
Salinan Keppres nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai ASN.

Jokowi Teken Keppres Nomor 7/2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021, pada tanggal 9 April 2021.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Baca Juga :  Buka Gerai Pengaduan di Bintan, Ombudsman Kepri Menerima Banyak Aduan Soal Pelayanan Pertanahan

Dalam Keppres, Presiden memutuskan bahwa terdapat dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri). Dan tanggal 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi DIKTIM KESATU seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :  Upacara Farewell and Welcome Parade, Gubernur Kepri Menyaksikan Kapolda Diarak Personel

Ditegaskan pada DIKTUM KEDUA, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *