banner 728x90
Bupati Bintan Apri Sujadi menyerahkan insentif pengurus masjid dan musala, menjelang Ramadan 1442 hijriah.

Pengurus Masjid dan Musala Wajib Menyediakan Fasilitas Prokes saat Salat Tarawih

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kabupaten Bintan mengingatkan kembali, pengurus masjid dan musala wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan (prokes). Upaya ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat salat tarawih berjemaah.

Bupati Bintan H Apri Sujadi menyatakan, seluruh pengurus masjid dan musala agar menyediakan fasilitas prokes, menjelang dan selama Ramadan 1442 hijriah. Terutama pada saat salat tarawih. Untuk menertibkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan masjid atau musala, sebaiknya ada satgas di setiap masjid dan musala.

“Kan sudah menjelang bulan Ramadan. Jadi kita mewajibkan untuk setiap musala ataupun masjid, untuk menyedia kelengkapan protokol kesehatan. Dan petugas (Satgas) di masing-masing masjid dan musala,” tegas Apri Sujadi, Minggu (11/4/2021) kemarin.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dwikora Jelang HUT Bhayangkara

Apri mengimbau, menjelang Ramadan 1442 hijriah, instansi terkait dapat membuka posko pemantauan di lokasi keramaian. Hal tersebut sebagai antisipasi terjadinya kerumuman atau keramaian. Upaya ini untuk keselamatan warga ketika Ramadan. Baik saat beribadah salat tarawih, buka puasa, dan juga aktivitas lebaran Idulfitri nanti.

“Semuanya harus diantisipasi sedini mungkin terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi keramaian. Khususnya saat bulan Ramadan, guna antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. Yang terpenting itu menyediakan fasilitas prokes saat salat tarawih,” kata Apri menambahkan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *