banner 728x90
Bupati Bintan Apri Sujadi menyerahkan piala bergilir MTQ Bintan, kepada Ketua LPTQ Bintan Roby Kurniawan. Dalam kesempatan ini, Apri Sujadi menyatakan, usaha takjil boleh dibuka selama Ramadan.

Selama Ramadan, Boleh Buka Usaha Takjil di Bintan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Selama Bulan Suci Ramadan 1442 hijriah, warga maupun pengusaha kecil boleh membuka usaha takjil di Kabupaten Bintan. Selain bazar takjil, Pemkab Bintan juga memperbolehkan menunaikan ibadah secara berjemaah. Ini syaratnya.

Nuansa Ramadan di Kabupaten Bintan pada tahun ini, diprediksi lebih semarak dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperbolehkan masjid di daerah untuk melaksanakan salat tarawih pada bulan suci Ramadhan 1442 hijriah. Syaratnya, para jemaah harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Ubaidillah Akan Melaksanakan Kick Off Harsiarnas 2023, Dihibur Sallsa Bintan

Hal tersebut dikatakan Bupati Bintan Apri Sujadi usai pembukaan lomba MTQ ke-X Kabupaten Bintan di GOR Kecamatan Toapaya.

Menurut Apri Sujadi, akan ada surat edaran Pemkab Bintan tentang pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala, kepada seluruh pengelola masjid. Dalam surat edaran itu, pihaknya meminta agar pengelola masjid mampu memperketat protokol kesehatan bagi jemaah salat tarawih, saat Ramadhan nanti.

“Pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini bisa dijalankan, namun jemaah harus dicek suhunya sebelum masuk ke rumah ibadah. Lalu memakai masker, mengatur jarak saf, serta menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, Satgas kabupaten dan kecamatan, kita minta turun ke lapangan untuk pengecekan rumah ibadah tersebut. Dalam menjalankan penerapan protokol kesehatan,” ujar Apri Sujadi.

Baca Juga :  Bupati Bintan Memotivasi Pelajar SMPN 1 Bintan, Anak Muda Harus Jadi Pemain

Selain mengatur kegiatan ibadah, Pemkab Bintan juga akan mengatur kegiatan bazar juadah (takjil) saat bulan Ramadan nanti. Menurut bupati, meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bintan akan mengizinkan bazar maupun usaha penjualan takjil. Usaha takjil boleh dibuka selama bulan Ramadan. Namun rencananya, Pemkab Bintan hanya akan mengizinkan 2 titik lokasi bazar juadah di setiap kecamatan.

“Selama Ramadan, boleh buka usaha takjil di Bintan. Tapi, setiap kecamatan hanya diizinkan maksimal membuka dua titik lokasi bazar juadah. Itupun dengan protokol kesehatan yang diterapkan,” tegas Apri Sujadi.

Baca Juga :  Jemaah Masjid Chengho Batam Jadi Sasaran Jumat Barokah Golkar

“Baik untuk para pedagang yang berjualan maupun bagi pembeli. Kita minta satgas kecamatan mengatur, terkait kelengkapan protokol kesehatan, cek suhu pengunjung, memakai masker hingga sarana cuci tangan,” sambungnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *