banner 728x90
Petugas Lapas dan Polres Bintan mengumpulkan barang bukti senjata tajam dan alat isap sabu, usai merazia Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).

Narapidana Nekat Simpan Alat Isap Sabu dan Senjata Tajam di Lapas Kelas II Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Narapidana nekat menyimpan alat isap sabu dan bong, senjata tajam, serta belasan unit handphone (hape) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang. Peralatan dan barang terlarang itu ditemukan petugas Lapas dan jajaran Polres Bintan, pada saat melakukan razia, Selasa (6/4/2021).

Razia ini dilakukan pihak Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan, saat memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun 2021. Petugas Lapas dan jajaran Polres Bintan melaksanakan kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat Bc IP SE MSi. Dihadiri pihak Kanwil Kemenkumham Kepri, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Kasipropam Polres Bintan dan 30 personel Polres Bintan, serta 30 petugas Lapas.

Baca Juga :  Kapal Tanker Pembawa Minyak dari Medan Rusak di Perairan Bintan

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polres Bintan, yang telah hadir untuk membantu kegiatan pengeledahan ini. Untuk teknis kegiatan dibagi menjadi 2 regu.

“Regu pertama melaksanakan di Lapas Umum. Regu kedua melaksanakan di Lapas Narkotika,” ucapnya.

Di blok Lapas Umum, terdapat 381 warga binaan. Sedangkan di Lapas Narkotika terdapat 888 warga binaan. Untuk sasaran dalam pelaksanaan penggeledahan atau razia kali ini, yaitu narkotika, benda tajam, handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Polres Bintan Masih Menemukan Stok Sirop yang Dilarang Pemerintah Dipajang Apotek

Kasat Resnarkoba AKP Rangga Primazada SH SIK mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang telah mengundang jajaran Polres Bintan, ikut serta dalam pemeriksaan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali ‘bermain’, baik di dalam Lapas ataupun setelah bebas dari lapas tersebut.

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan barang elektronik berupa charger, earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, pisau, silet pencukur rambut dan paku, kartu remi dan domino, panci, piring alumunium, kotak rokok dan tali pinggang yang ditemukan di Lapas Umum.

Baca Juga :  Disediakan 4.863 Unit STB, Ansar Ahmad Menonton Tv Digital di Rumah Warga

“Untuk Lapas Narkotika berhasil ditemukan 13 unit hape, 1 unit alat hisap sabu lengkap, 9 bong sabu, korek api gas. Kemudian, ditemukan charger hape, baterai, kabel kecil, gunting, pisau dan sendok, palu serta benda tajam lainnya,” terang AKP Rangga Primazada SH SIK.

Selanjutnya terhadap barang bukti hasil penggeledahan diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjungpinang. Dan direncanakan akan dilakukan pemgembang lebih lanjut oleh Polres Bintan. Saat ini, Kasat Resnarkoba Polres Bintan belum mempublikasi nama narapidana yang menyimpan alat isap sabu, senjata tajam dan hape tersebut. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *