KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sederet pejabat di lingkungan Pemkab Bintan, hingga staf khusus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Senin (5/4/2021) sampai Selasa (6/4/2021), KPK dikabarkan telah memeriksa 10 orang, berkaitan dengan dugaan korupsi cukai rokok di kawasan FTZ Bintan.
Sederet pejabat di lingkungan Pemkab Bintan hingga staf khusus Gubernur Kepri yang diperiksa KPK ini, merupakan saksi. Mereka diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK, di Mapolres Kota Tanjungpinang.
“Iya, ada kaitannya dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi cukai rokok di kawasan FTZ Bintan,” kata seorang sumber di Mapolres Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp11 triliun. 10 orang yang diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang hingga, Selasa (6/4/2021), Plt Jubir KPK ke media menyebutkan, antara lain Dra Mardiah, Yurioskandar, Rizki Bintani, Restauli, Alfeni Harmi, Daeng M Yatir, Azirwan, Yulis Helen Romaidauli, Yuhendri Putra dan Zondervan. (SS)