banner 728x90
Rapat penyerahan aset Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disaksikan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, Kamis (1/4/2021).

Deal! Pemkab Bintan Serahkan Aset ke Pemko Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Deal (sepakat)! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sepakat menyerahkan aset yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Namun, untuk sementara waktu, sejumlah gedung perkantoran tetap digunakan oleh Pemkab Bintan, sampai tersedia perkantoran baru di wilayah Kabupaten Bintan.

Penyelesaian aset daerah antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan ini dijembatani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam rapat pemulihan aset daerah di Aula kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/4/2021). Sebelum rapat, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma bersama Kepala Kejari Joko Yuhono SH MH melakukan penandatanganan piagam kesepakatan bersama, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Joko Yuhono didampingi Kasi Datun Kejari Bob Sulistian SH MH menyampaikan, hasil rapat terkait permasalahan aset (sejak 2001) antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang, sudah deal. Dua pemerintah ini sepakat untuk menyelesaikannya. Pemkab Bintan akan secepatnya menyerahkan aset yang berada di Kota Tanjungpinang secara administrasi, sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini merupakan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh KPK, terkait permasalahan aset. Hari ini (kamis), kita sudah sepakat untuk selesaikan, dan sudah tidak ada masalah lagi. Hanya terkait urusan administrasinya saja,” kata Joko.

Baca Juga :  Final Festival Pacu Jalur 2022: Berikut Daftar Hadiah Pemenang dan Undian Putaran Pertama

Terkait urusan pinjam pakai gedung yang masih digunakan Pemkab Bintan, kata Joko, nanti akan dibahas lebih lanjut.

“Yang penting secara administrasi aset yang dikuasai Pemkab Bintan ini harus diserahkan dulu ke Pemko Tanjungpinang,” tegasnya.

Dalam rapat ini, Wako Tanjungpinang Hj Rahma didampingi Kepala BPKAD Yuswandi, Kepala Bappelitbang Surjadi, Kepala Dinas PU Zulhidayat, Inspektur Daerah Tengku Dahlan, Kabag Hukum Winarsih, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Elvi Arianti. Pada kesempatan tersebut Rahma mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang, karena telah membantu menyelesaikan terkait aset Kabupaten Bintan yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang. Sekaligus memfasilitasi pertemuan antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.

“Dengan waktu pertemuan yang tidak terlalu lama, masalah aset ini bisa diselesaikan, dengan kesepakatan bersama. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sebaiknya kita konsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Rahma.

Kepala BPKAD Yuswandi menerangkan terdapat 16 aset Pemko Tanjungpinang yang belum diserahterimakan dengan Pemkab Bintan. Antara lain ekskantor Bupati Kepri, Kantor Bappeda Bintan, Disdukcapil, Kesbangpol, eksgudang Farmasi Kepri, Kantor Disnaker, Dispora, Dishub, ekskantor Pariwisata.

Baca Juga :  Polda Kepri Punya Satelit Pemantau Bencana dan Karhutla

Kemudianm lahan samping Bappeda, lapangan golf, rumah dnas ekskantor Depsos, rumah persinggahan departemen Dinsos Kepri, gudang farmasi, gedung Akper, dan gudang farmasi. Selain itu, ada ratusan kios hingga ruko yang saat ini masih dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.

“Aset tersebut berupa 87 unit kios, 67 unit ruko, 1 unit toko emas, 6 tempat tinggal, 3 hotel, 1 bidang tanah, 1 unit kolam renang dan 1 unit rumah karyawan,” sebut Yuswandi merincikan.

Sekretaris Daerah Bintan Drs Adi Prihantara MSi mewakili Bupati Bintan menyatakan sepakat, atas apa yang menjadi hak Pemko Tanjungpinang atas aset Bintan yang berada di wilayah Tanjungpinang.

Pada prinsipnya, kata Adi Prihantara, secara administrasi, Pemkab Bintan siap untuk menyerahkan aset ini ke Pemko Tanjungpinang. Sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Namun, kami minta kepada Wali Kota Tanjungpinang untuk tetap mengizinkan kami, sementara waktu, untuk menggunakan gedung dan berkantor di wilayah Tanjungpinang. Sampai kami di Pemkab Bintan memiliki gedung (perkantoran) sendiri,” ujar Adi Prihantara.

Baca Juga :  Satu Ranperda Inisiatif Dewan, Pemkab Memprogramkan Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Selain membahas aset di wilayah Kota Tanjungpinang, juga dilakukan pembahasan batas wilayah antara Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan. Yaitu wilayah yang berada di Sungai Nyirih yang berada di wilayah Kabupaten Bintan, namun masuk wewenang Pemko Tanjungpinang.

Wako Tanjungpinang Rahma menyatakan, bersedia untuk menyerahkan ke Pemkab Bintan, karena rasa kemanusiaan. Karena terlalu jauh warga di Sungai Nyirih ke Tanjungpinang, dan akses jalan berada di wilayah Bintan. Namun hal tersebut akan dibahas lebih lanjut lagi setelah masalah aset selesai.

Usai rapat di Kantor Kejaksaan Negeri, dilanjutkan dengan rapat terbatas antara Kajari, Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan bersama Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur Kepri, di Dompak. Ansar selaku Gubernur Kepri turut mendukung dengan dilakukannya penyerahan aset Bintan ke Pemko Tanjungpinang.

“Saya mendukung penuh atas penyerahan aset ini. Namun nantinya terkait pinjam pakai bangunan, masih bisa kita runding bersama. Apakah digunakan oleh Pemkab Bintan, atau bahkan Pemprov Kepri. Yang terpenting aset kepemilikan harus diserahkan dulu ke Pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah,” tegas Ansar Ahmad. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *