banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar menyerahkan cendera mata kepada Kakanwil Ditjen Pajak Kepri Cucu Supriatna.

Ansar Imbau ASN dan Masyarakat Kepri Segera Melaporkan SPT Tahunan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semua masyarakat Kepri, segera melaporkan SPT Tahunan. Bupati dan wali kota se-Kepri juga diminta agar mengimbau semua ASN di kabupaten/kota, serta instansi-instansi vertikal lainnya agar melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret.

“Nanti saya akan hubungi para kepala daerah kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh. Dan saya juga mengimbau kepada seluruh ASN di Pemprov Kepri, serta lapisan masyarakat agar taat pajak,” kata Ansar Ahmad usai menerima kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau Cucu Supriatna dan jajarannya, di ruang kerja gubernur, Lantai IV Kantor Gubernur Kepri, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :  Kementerian PUPR Membangun PLBN di Serasan-Natuna

Kunjungan ini merupakan satu agenda Kakanwil DJP Kepri yang baru saja dilantik, awal Februari 2021 lalu. Cucu Supriatna memperkenalkan diri kepada para mitra dan pemangku kepentingan utama Kanwil DJP Kepri. Satu di antaranya Pemerintah Provinsi Kepri.

“Dalam situasi negara seperti ini, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling potensial. Kita harus melakukan usaha-usaha intensifikasi mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat agar taat pajak,” tutur Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad juga mengajak seluruh warga Kepri wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sebelum 31 Maret 2021. Warga dapat melaporkan SPT secara daring, melalui aplikasi e-filing atau datang langsung ke kantor pajak, tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat. Ansar Ahmad telah mengisi SPT Tahunan, dan sudah melaporkan secara resmi ke kantor pajak.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Melantik Wakil Bupati Bintan, SBY dan AHY: Selamat Ahdi Muqsith

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau Cucu Supriatna menyampaikan, Gubernur Kepri telah melaporkan SPT PPh Tahunan, pada tanggal 7 Maret 2021 lalu. Ini adalah satu contoh baik. Oleh karena itu imbauan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperlukan, untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk menyampaikan SPT tahunan tepat waktu. Termasuk bagi kalangan ASN dan pegawai honor.

“Namun yang terpenting saya sampaikan pada kesempatan kali ini adalah, penyampaian SPT tidak perlu datang ke KPP Pratama. Melaporkan SPT bisa menggunakan smartphone atau komputer, melalui e-filling. Apalagi di tengah-tengah pandemi saat ini,” tambahnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *