banner 728x90
Presiden RI Jokowi mengumumkan mencabut lampiran investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Presiden RI Jokowi Mencabut Lampiran Investasi Minuman Keras

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021, mengenai investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021). Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi, setelah menerima masukan dari semua pihak.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan itu salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman kera (miras). Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru. Baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi. Yakni di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga :  Rahma: Hati-hati dengan Jasa Pinjol Ilegal

Kebijakan ini awalnya diharapkan memberikan pengaruh terhadap ekonomi. Namun, para ulama dan sejumlah organisasi agama di Indonesia menolak kebijakan tersebut.

Melalui postingan akun Instagram Jokowi, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Presiden (saya) mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

“Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” demikian ditulis dalam akun Instagram Jokowi, Selasa (2/3/2021) siang.

Baca Juga :  Windy Cantika Lifter Angkat Besi Mempersembahkan Medali Pertama, Presiden: Selamat!

“Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih,” demikian dikutip dari Instagram Jokowi tersebut. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *