banner 728x90
Wakil Ketua DPRD Kepri Dra Hj Dewi Kumalasari dan Anggota DPRD Kepri menerima berkas penetapan Paslon terpilih dari KPU Provinsi Kepri, Senin (22/2/2021) pagi.

Selasa Pagi, DPRD Kepri Paripurna Pengumuman Usulan Pelantikan Ansar-Marlin

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah menerima berkas Berita Acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020, dari KPU Kepri. DPRD Kepri pun menetapkan, paripurna pengumuman usulan pelantikan Ansar-Marlin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Selasa (23/2) pagi besok.

“Iya, tadi kami sudah menerima berkas dari KPU Kepri, sekitar pukul 09.00 WIB. Dan kami pun langsung melaksanakan rapat, penetapan jadwal paripurna. Insya Allah, Selasa (23/2/2021) pagi besok, paripurnanya,” kata Hj Dewi Kumalasari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Kagum dengan Pentas Seni Waisak di Depan Vihara Bahtra Sasana Tanjungpinang

KPU Provinsi Kepri telah menyampaikan dokumen penetapan pasangan calon terpilih, kepada DPRD Provinsi Kepri. KPU Kepri diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Dra Hj Dewi Kumalasari MPd, didampingi Fraksi NasDem Drs Khazalik dan Bobby Jayanto. Dalam penyerahan itu juga hadir Ketua Fraksi Partai Golkar Tedi Jun Askara dan Anggota DPRD dari PKS Hanafi Ekra SAg, Sekwan Drs Hamidi.

“Dari rapat tadi, paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, masa jabatan 2021-2024, dilaksanakan pukul 10.00 WIB,” sebut Dewi Kumalasari.

Baca Juga :  Pendaftaran Liga 3 Kepri Dipatok Rp5 Juta, PS Putra Kundur Mundur

Saat ini, DPRD Provinsi Kepri telah menyebarkan undangan paripurna pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.

“Paripurna akan dilaksanakan di ruang rapat sidang utama DPRD Kepri, di Dompak. Peserta paripurna akan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Dewi Kumalasari. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *