banner 728x90
Rapat virtual penetapan paslon terpilih KPU Kepri dengan Dinkes, Satgas Covid-19 dan Polda Kepri.

Pleno Penetapan Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih, Peserta Wajib Membawa Rapid Tes Antigen

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terpilih, dilaksanakan, Minggu (21/2/2021). Undangan dan peserta rapat pleno wajib membawa hasil rapid tes antigen.

KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan jadwal rapat pleno penetapan Paslon terpilih tersebut, melalui rapat internal, Kamis (18/2/2021) kemarin. Selain rapat internal, KPU Kepri juga melakukan rapat persiapan untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Rapat koordinasi melalui virtual itu bersama Dinas Kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri. Kemudian melibatkan Polda Kepri dan Kesbangpol Kepri.

Baca Juga :  Bernostalgia ke Masjid Megah di Pulau Kelong, Gubernur Kepri: Kita Lanjutkan Program Mubalig Hinterland

Dari hasil rapat koordinasidengan Dinkes/Satgas Covid-19 dan Polda Kepri serta Kesbangpol tersebut, setiap peserta yang hadir di ruang rapat, diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes antigen atau PCR, dengan hasil negatif. Rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, tidak perkenankan adanya pengumpulan massa. Baik di lokasi rapat pleno, maupun arak-arakan pendukung Paslon.

Proses penetapan calon terpilih ini merupakan tahapan penting untuk menuju tahap pengajuan peresmian/pelantikan Gubernur dan Wagub Kepri terpilih. Dari hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020. Setelah rapat pleno penetapan Paslon terpilih, selanjutnya proses pelantikan Gubernur dan Wagub Kepri terpilih, dilakukan oleh DPRD dan Pemprov Kepri kepada Presiden.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Kota Batam

“Ya, undangan peserta rapat pleno penetapan Paslon terpilih nanti, wajib membawa hasil rapid tes antigen atau PCR, dengan hasil negatif. Mudah-mudahan acara berjalan dengan baik dan lancar,” harap Luki Zaiman Prawira, Sekretaris KPU Kepri ketika dihubungi suaraserumpun.com, Jumat (19/2/2021).

Ansar-Marlin Unggul

Berdasarkan hasil Pilkada serentak 2020 lalu, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad bersama Hj Marlin Agustina (Ansar-Marlin) memperoleh 308.553 suara atau 38,53 persen. Pasangan petahana Isdianto-Suryani (Insani) memperoleh 280.160 suara atau 34,98 persen. Sedangkan pasangan Soerya Respationo bersama Iman Setiawan (Sinergi) memperoleh 183.317 suara, atau 22,89 persen.

Baca Juga :  Memperingati Ulang Tahun Dewa Hiang Thiang Sian Ti, Hasan Mengajak Warga Menyukseskan Pemilu 2024 secara Damai

Pasangan Ansar-Marlin unggul 28.393 suara dari pasangan Insani di posisi kedua. Dengan demikian, Ansar-Marlin akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih oleh KPU Provinsi Kepri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *