banner 728x90
Deputi Bidang Pertahanan Keamanan Kemenko Polhukam RI Mayjen Rudianto memimpin rapat koordinasi penanganan limbah sludge oil (minyak hitam) di kawasan perairan perbatasan antarnegara di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/2).

Menko Polhukam RI Bahas Limbah Sludge Oil di Perairan Selat Melaka

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI membahas tentang persoalan limbah sludge oil (minyak hitam), yang terjadi di perairan Selat Melaka, Rabu (10/2/2021). Limbah sludge oil di perairan perbatasan antarnegara RI-Singapura-Malaysia ini selalu mencemari wilayah Pulau Bintan dan Batam, setiap tahunnya.

Persoalan limbah sludge oil ini disampaikan Pemkab Bintan kepada Menko Polhukam, saat tim monitoring Menko Polhukam meninjau perbatasan pulau-pulau kecil, sekaligus membahas rencana pembangunan mercusuar dan helipad di Karang Singa, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Tanggal 2 Februari 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan surat nomor B/122/136.1/II/2021 kepada Menko Polhukam RI. Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bintan H Apri Sujadi tersebut, Pemkab Bintan meminta kepada Menko Polhukam agar memfasilitasi penanganan limbah sludge oil, abrasi Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan sengketa lahan masyarakat dengan TNI AL di kawasan perbatasan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti surat tersebut, Menko Polhukam menggelar rapat koordinasi dampak dan penanggulangan dalam mengatasi pencemaran limbah minyak hitam (sludge oil) PPKT Kabupaten Bintan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Rapat koordinasi ini digelar oleh Kementerian Koordinator Polhukam RI.

Baca Juga :  Perayaan Natal 2021 di Bintan Berlangsung Aman, Pantai Trikora Nyaman

Rapat langsung dipimpin oleh Deputi Bidang Pertahanan Keamanan Kemenko Polhukam RI Mayjen Rudianto didampingi oleh Asdep Koordinasi Kawasan Perbatasan, PPKT dan Tata Ruang Pertahanan Brigjend Yazid Sulistiana, dan Kabid Tata Ruang Pertahanan Negara Kolonel Sugeng.

“Permaslahan ini akan segera dibawa dalam pembahasan di tingkat menteri terkait,” tegas Mayjen Rudianto, dalam rapat virtual tersebut.

Bupati Bintan H Apri Sujadi menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bintan saat ini terus mendorong upaya dalam penuntasan permasalahan limbah minyak hitam (sludge oil), yang telah sekian lama selalu terjadi. Bupati berharap agar solusi penuntasan permasalahan tersebut hendaknya segera teratasi.

“Kita berharap agar persoalan limbah minyak hitam (sludge oil) yang selalu terjadi di Kabupaten Bintan setiap tahunnya dapat segera diatasi,” ujar H Apri Sujadi, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Himapeka Waradipa Turut Serta di TWKM Ke-32, Vivaldi: Bahas Isu Lingkungan

Dampak akibat pencemaran laut minyak hitam yang selalu terjadi di perairan Kabupaten Bintan, diketahui telah merugikan banyak sektor. Khususnya lagi sektor pariwisata yang hampir terjadi setiap tahunnya.

Dampak lainnya juga telah menurunnya sektor budi daya perikanan. Khususnya usaha budi daya ikan di keramba dan kelong yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi pendapatan nelayan. Selain itu, pencemaran minyak hitam juga berdampak atas rusaknya ekosistem serta keluhan pelaku usaha wisata dan nelayan bagi warga pesisir.

Kabag Perbatasan Setdakab Bintan Hasan menuturkan, bahwa Menteri Koordinator Polhukam RI telah menanggapi atas surat yang disampaikan, beberapa waktu yang lalu dari Bupati Bintan Apri Sujadi, serta langsung ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkaitm tentang permasalahan pencemaran limbah minyak hitam (sludge oil) ini di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, Kabupaten Bintan khususnya beberapa zona pesisir pantai telah terdampak limbah minyak hitam, setiap tahunnya. Yaitu zona kawasan pantai Lagoi, zona kawasan pantai Sakera, zona kawasan pantai Pengudang Berakit dan zona kawasan pantai Trikora Gunung Kijang. Kawasan tersebut tercemar akibat pembungan limbah sludge oil dari perairan Selat Melaka, yang merupakan perbatasan antara RI, Singapura dan Malaysia.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Melibatkan Kejati buat Mengawasi Kinerja Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan ke Bandara RHF

“Kita berharap melalui kementerian lembaga terkait yang hadir hari ini, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kemenpolhukam RI dapat membuahkan hasil. Terutama untuk pencegahan dan pengawasan secara kontinyu, terhadap penyelesaian solusi atas pencemaran minyak hitam di Kabupaten Bintan,” harap Hasan.

Diketahui, aspek pengelolaan batas negara tentang kedaulatan negara atau kewibawaan negara terkait pencemaran itu, terjadi di laut teritorial RI maupun di ZEE. Pemkab Bintan tidak memiliki kewenangan, terkait perairan ini. Karena perairan laut 0-12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi, dan 12 mil ke atas merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan rapat koordinasi Menko Polhukam ini, diharapkan bisa mencegah pencemaran limbah sludge oil di perairan RI di kawasan perbatasan Selat Melaka. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *