banner 728x90
Adi Prihantara Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan

Kemendagri Perintahkan Gubernur Menunjuk Sekda Menjadi Plh Bupati/Wako

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memerintahkan 32 gubernur se-Indonesia, agar segera menunjuk pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota. Kebijakan terkait dengan Pilkada serentak tahun 2020 ini dituangkan dalam Surat Kemendagri nomor 120/738/OTDA, tertanggal 3 Februari 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Drs Akmal Malik MSi atas nama Mendagri Tito Karnavian tersebut, bersifat segera dan ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Dengan hal penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut dijelaskan pada poin 1, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Baca Juga :  Bandar dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bintan Ditangkap Polisi

Pada poin 2 diterangkan, berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

Pada poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati atau wali kota yang di masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021, dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada saudara Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah kabupaten/kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, sampai dengan dilantiknya pejabat bupati/wali kota, atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Baca Juga :  Kisah Perjuangan Cen Sui Lan Menyulap Jalan Buton-Klarik (Natuna) Bisa Mengilap dengan Rp115 Miliar

Surat Kemendagri ini ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mendagri, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Dari 32 gubernur yang diperintahkan untuk menunjuk Sekda menjadi Plh bupati/wali kota tersebut, satu di antaranya yaitu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Namun, sampai Selasa (9/2/2021), belum ada surat keputusan Gubernur Kepri untuk penunjukan Sekda di Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Natuna, maupun Kota Batam sebagai Plh kepala daerah.

“Tak ada Pak,” kata Adi Prihantara, Sekda Bintan saat ditanya apakah sudah ada SK penunjukan dan pengangkatan sebagai Plh Bupati Bintan dari Gubernur Kepri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *