banner 728x90
Mendikbud RI Nadiem Makarim

Dibuka Lowongan Sejuta Guru Non PNS, Gajinya Minimal Rp3 Juta, Kuota Bintan 556 Orang

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Pemerintah pusat telah membuka lowongan untuk perekrutan sejuta guru non PNS, pada bulan Februari 2021 ini. Guru yang lulus seleksi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gajinya minimal Rp3 jutaan.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski kapasitasnya mencapai 1 juta PPPK. Menteri menyebutkan, rekrutmen PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda) se-Indonesia.

Nadiem Makarim mengimbau agar semua guru honorer segera mempersiapkan dengan matang, proses seleksi tersebut. Kesempatan menjadi PPPK, kata Nadiem, sangat besar. Karena, proses seleksi yang diberikan sampai tiga kali.

Program Mendikbud RI tersebut sudah ditindaklanjuti di sejumlah kabupaten/kota. Seperti di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang mendapat kuota 556 orang pengangkatan guru honor menjadi PPPK ini.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menyerahkan Bantuan Rp1,84 Miliar di Tanjungpinang

“Pendaftarannya mula bulan (Februari) ini. Kuota guru PPPK yang diberikan pemerintah pusat itu, 1 juta guru se-Indonesia. Sedangkan kuota yang disiapkan untuk di Kabupaten Bintan, 556 orang. Itu untuk guru TK, SD dan SMP,” ujar Tamsir SSi MSi, Kadis Pendidikan Bintan, Kamis (4/2).

Seleksi pegawai non PNS berstatus P3K ini akan dilaksanakan persis sama dengan seleksi CPNS. Menggunakan CAT. Seleksi guru berstatus P3K ini, diprioritaskan kepada guru honorer. Tapi, tetap memberikan ruang kepada pelamar guru dari kelompok umum, atau bukan dari honorer. Namun dengan syarat memiliki sertifikat pendidik (serdik).

“Guru umum yang tidak memiliki serdik, tidak dibolehkan ikut seleksi guru PPPK. Kalau dari kelompok guru honor tidak diwajibkan serdik itu,” jelasnya.

Saat ini, kata Tamsir, di Bintan nyaris ada seribu guru honorer. Agar kuota yang diberikan pemerintah pusat diisi guru honorer yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, Disdik Bintan akan memberikan bimbingan. Justru itu, Disdik Bintan akan mempersiapkan guru honorer dengan cara memberikan bimbingan materi yang harus mereka pelajari dan siapkan.

Baca Juga :  Awal Tahun 2023, 27 Personel Polres Bintan Naik Pangkat

“Serta pengetahuan soal syarat dan ketentuan guru PPPK. Sayang kalau tidak dimanfaatkan, karena banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, bahkan puluhan tahun,” ujarnya.

Mengenai insentif atau gaji, Tamsir menyampaikan, gajinya akan dibayarkan melalui APBN. Hanya tunjangan akan diberikan pemerintah daerah masing-masing melalui APBD.

“Gaji guru PPPK ini, secara keseluruhan bakal sama dengan ASN biasa,” ujarnya.

Sebab, lanjut Tamsir, guru PPPK golongan 3 akan bergaji minimal Rp 3 juta sedangkan golongan 4 bergaji minimal Rp 4 juta.

“Tunjangan kinerja golongan 3, biasanya Rp 3 juta. Sedangkan golongan 4 hampir Rp4 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal ke Malaysia, Cek Asal Korbannya

Baru-baru ini, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani mengungkapkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” ungkap Nunuk.

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

“Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya,” terang Nunuk.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *