banner 728x90
Sekda Bintan Ronny Kartika dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa membahas juknis dan tahapan Pilkades serentak tahun 2026. F- ist

Ini Tahapan Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di 14 Desa Wilayah Kabupaten Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak serta Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bintan Tahun 2026. Berikut juknis dan tahapan Pilkades serentak dan PAW tahun 2026 di 14 desa wilayah Kabupaten Bintan.

Rapat pembahasan Juknis dan Tahapan Pilkades tersebut dipimpin oleh Sekda Bintan Ronny Kartika di ruang rapat Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026). Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan Kepala Desa terpilih. Selain itu, turut dibahas mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW) bagi Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Berdasarkan rancangan petunjuk teknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan dilaksanakan pada 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Teluk Bintan (Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil), Kecamatan Gunung Kijang (Gunung Kijang), Kecamatan Toapaya (Toapaya Selatan, Toapaya Utara), Kecamatan Seri Kuala Lobam (Busung, Teluk Sasah), Kecamatan Teluk Sebong (Sebong Lagoi, Pengudang), Kecamatan Bintan Pesisir (Kelong) dan Kecamatan Tambelan (Kampung Hilir, Mentebung). Untuk PAW terjadi di Desa Pengudang.

Tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli sampai dengan 13 Agustus 2026. Dilanjutkan tahapan pencalonan pada 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 11 November 2026. Sedangkan tahapan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan dilaksanakan setelah proses pemungutan suara selesai, 11 November 2026 sampai dengan Februari 2027.

Dalam pembahasan juga dipaparkan perkiraan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 29.599 pemilih yang akan dilayani melalui 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Desa penyelenggara Pilkades. Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, diperkirakan akan dicetak sebanyak 30.191 surat suara atau sejumlah DPS ditambah cadangan dua persen.

Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Sekda Bintan menegaskan, Pemkab Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah” ujar Ronny.

Sekda Bintan menambahkan bahwa sinergi seluruh perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan menjadi faktor penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bintan. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa,” tutup Sekda Bintan Ronny Kartika. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *