banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Bintan menangani kasus pencabulan siswi yang dilakukan seorang oknum guru olahraga P3K di Bintan. F- ist

Oknum Guru P3K di Bintan Berurusan dengan Polisi Akibat Menggauli Siswinya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – MRS 926) seorang oknum guru olahraga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus berurusan dengan polisi jajaran Polres Bintan. Sebab, guru P3K di Bintan ini mencabuli atau menggauli siswinya.

Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus oknum guru berinisial MRS (26) tersebut. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit IV PPA Ipda Horas Purba SH MH di rumah orang tua pelaku di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026) sore kemarin.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, oknum guru olahraga yang masih P3K ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu. Pelaku mencabuli siswi di salah satu rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan, pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam. Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Diharapkan kepada orang tua, tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya, Sekalipun pada orang dekat dan berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana, kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Horas Purba. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *